Advertisement

Dana Desa Gunungkidul Masih Menggantung, Kalurahan Tunggu PMK

David Kurniawan
Jum'at, 30 Januari 2026 - 11:37 WIB
Jumali
Dana Desa Gunungkidul Masih Menggantung, Kalurahan Tunggu PMK Foto ilustrasi Dana Desa, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Kepastian pagu Dana Desa untuk kalurahan di Kabupaten Gunungkidul hingga akhir Januari 2026 masih belum final. Kondisi ini terjadi karena pemerintah daerah dan kalurahan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur rincian alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Pusat.

Meski demikian, seluruh kalurahan tetap menetapkan dan memberlakukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) 2026 agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan. Dalam dokumen APBKal, pagu Dana Desa yang dicantumkan masih mengacu pada alokasi lama sebelum adanya informasi pemangkasan anggaran.

Advertisement

Lurah Pacarejo, Kapanewon Semanu, Suhadi, mengatakan pembahasan APBKal 2026 tidak menemui kendala berarti meskipun kepastian Dana Desa dari APBN belum diterima secara resmi. Ia mengakui hingga kini belum mengetahui secara pasti besaran Dana Desa yang akan diterima kalurahannya pada tahun ini.

“Sebelum ada informasi pemangkasan di akhir 2025, sudah muncul alokasi Dana Desa. Itu yang kami masukkan dalam APBKal berdasarkan pagu lama,” kata Suhadi saat dihubungi Jumat (30/1/2026).

Menurut dia, kalurahan tidak mungkin menunda penetapan APBKal hanya karena menunggu kepastian Dana Desa. Pasalnya, sumber pendapatan kalurahan tidak hanya berasal dari Dana Desa, tetapi juga dari Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten, Dana Keistimewaan, hingga dana bagi hasil.

“Kalau harus menunggu kepastian pagu terbaru, pembahasan APBKal pasti molor dan mengganggu program kegiatan yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Suhadi mengungkapkan, berdasarkan alokasi pada tahun-tahun sebelumnya, Dana Desa Pacarejo berada di atas Rp1 miliar. Namun, pada 2026, proyeksi sementara yang diterima hanya berkisar Rp300 jutaan akibat kebijakan pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat.

“Nanti kalau pagu pastinya sudah turun, kami akan menyesuaikan lewat mekanisme perubahan APBKal. Ini sudah biasa dilakukan agar tetap tertib aturan,” katanya.

Kondisi serupa juga dialami Kalurahan Dengok, Kapanewon Playen. Lurah Dengok, Suyatno, mengatakan pembahasan APBKal 2026 tidak dapat menunggu kepastian Dana Desa karena secara regulasi harus diselesaikan pada akhir Desember 2025.

“Yang kami masukkan adalah proyeksi dari pemkab, sekitar Rp310 juta. Tapi kepastian tetap menunggu PMK tentang rincian Dana Desa,” ujarnya.

Ia mengakui, penurunan Dana Desa tahun ini tergolong drastis. Pada tahun-tahun sebelumnya, Dengok menerima alokasi sekitar Rp800 juta. Dengan proyeksi anggaran 2026, kalurahan harus melakukan penyesuaian dan refocusing kegiatan hingga sekitar Rp500 jutaan.

“Penurunan ini harus kami jelaskan ke masyarakat karena banyak kegiatan yang belum bisa dilaksanakan akibat berkurangnya Dana Desa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Khoiru Rahmat, mengatakan total pagu Dana Desa Kabupaten Gunungkidul pada 2026 tercatat sebesar Rp51,9 miliar.

Besaran tersebut mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI Nomor S-104/PK/2025 tentang Pemberitahuan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Dana Desa.

“Kalau dirata-rata, masing-masing kalurahan hanya menerima sekitar Rp300 jutaan. Namun untuk rincian pastinya, kami masih menunggu PMK karena sampai sekarang belum diterbitkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Segel Merah di Kamera Ponsel Netanyahu Ungkap Ketatnya Keamanan Israel

Segel Merah di Kamera Ponsel Netanyahu Ungkap Ketatnya Keamanan Israel

News
| Jum'at, 30 Januari 2026, 12:17 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement