Advertisement
Pemkab Sleman Salurkan 93 Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Kabupaten Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 93 warga Sleman mengajukan dan menerima fasilitasi bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten Sleman sepanjang 2025. Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang tidak memiliki kemampuan finansial maupun akses pendampingan hukum.
Total anggaran yang terserap dari puluhan permohonan tersebut mencapai Rp234,4 juta. Kasus yang ditangani beragam, mulai dari pencurian, penganiayaan, membawa senjata tajam tanpa izin, pencabulan, hingga penyalahgunaan psikotropika.
Advertisement
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, menjelaskan bahwa bantuan hukum difokuskan pada dua kategori utama, yakni nonlitigasi dan litigasi. Pemerintah daerah mendorong organisasi bantuan hukum (OBH) untuk lebih mengoptimalkan pendekatan nonlitigasi berupa sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.
OBH dapat menyelenggarakan pertemuan dengan minimal 15 warga miskin sebagai bagian dari edukasi hukum. Seluruh pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari APBD Sleman. Sementara itu, bantuan litigasi diberikan dalam bentuk pendampingan hukum kepada penerima manfaat yang berperkara di pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA
“Program bantuan hukum memang ada di Bagian Hukum sebagai pengampu. Tapi memang untuk mekanisme pencairan dana lewatnya jaring pengaman sosial,” kata Hendra saat dihubungi, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, tidak ada pagu anggaran tetap setiap tahun karena bantuan diberikan berdasarkan permohonan yang memenuhi syarat. “Siapa pun pemohon yang lolos persyaratan akan mendapatkan bantuan hukum,” ujarnya.
Program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Sleman mulai berjalan setelah terbitnya Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2020. Sejak 2022 hingga 2025, jumlah pemohon yang tercatat mencapai 456 orang.
Dalam pelaksanaannya, Bagian Hukum Setda Sleman bekerja sama dengan sejumlah OBH. OBH yang memberikan pendampingan dapat mengajukan klaim atau reimburse melalui aplikasi Bahu Teman, setelah memperoleh rekomendasi dari Bagian Hukum kepada Dinas Sosial Sleman.
Terdapat tiga kriteria penerima manfaat, yakni masyarakat miskin, masyarakat rentan miskin, serta warga yang tidak termasuk dua kategori tersebut tetapi memiliki surat keterangan tidak mampu. Kondisi terakhir dapat terjadi karena situasi sosial atau ekonomi tertentu.
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Menurutnya, kelompok masyarakat miskin sangat rentan menjadi korban ketidakadilan hukum. Oleh karena itu, kehadiran pemerintah dalam bentuk pendampingan hukum menjadi hal yang penting. Prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum harus menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sejalan dengan amanat Perda Bantuan Hukum yang telah lebih dahulu diterbitkan pada 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Mei 2026 Lengkap Tugu-Palur
- FIB UGM Tegas, Tak Bela Dosen Terkait Kasus Daycare Little Aresha
- Jogja Jadi Panggung Hiburan Sepanjang Mei! Ini Daftarnya
- Seorang Remaja Hanyut di Sungai Progo, Pencarian Masih Berlangsung
Advertisement
Advertisement







