Advertisement
Penipuan Emas Palsu di Gunungkidul Terkuak, Korban Rugi Puluhan Juta
Investasi emas / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus penipuan online jual beli emas batangan kembali menimpa warga Gunungkidul. Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap MF (26), warga Cilacap, Jawa Tengah, setelah korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat transaksi emas melalui media sosial Threads. Pelaku kini diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Modus penipuan emas batangan ini bermula saat AIS (32), warga Kapanewon Gedangsari, tertarik membeli emas seberat 15 gram yang diposting pada 11 November 2025. Komunikasi dengan akun milik tersangka berlangsung melalui pesan pribadi sebelum berlanjut ke WhatsApp guna memperlancar transaksi.
Advertisement
“Diketahui MF memiliki dua akun medsos Threads. Setelah berkomunikasi lewat pesan di medsos, lalu dilanjutkan melalui WA secara intens untuk memperlancar transaksi,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, Jumat (30/1/2026).
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan video emas batangan 15 gram lengkap dengan hasil pemindaian kode batang (barcode). Ia juga mengiming-imingi potongan harga apabila pembelian dilakukan secepatnya.
BACA JUGA
“Korban terbujuk hingga akhirnya mentransfer uang sebesar Rp37,7 juta,” ungkapnya.
Namun setelah dana ditransfer, emas batangan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Upaya korban menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, aparat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (28/1/2026).
“Sudah kita amankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan guna melengkapi berkas-berkas, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Damus.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban penipuan emas batangan ini tidak hanya AIS. Polisi juga menemukan korban lain berinisial YD dengan kerugian sekitar Rp12,1 juta.
“Hasil penipuan ini digunakan pelaku untuk membeli dua motor dan modal trading,” imbuh Damus.
Pelaksana Harian Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Prapto Agung Nugroho, menambahkan selain tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit iPhone 16 Pro Max, serta sejumlah rekening koran transaksi milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Tersangka diancam penjara paling lama enam tahun,” katanya.
Kasus penipuan emas batangan di Gunungkidul ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi daring, terutama terhadap tawaran investasi atau jual beli emas melalui media sosial yang menjanjikan harga di bawah pasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Pastikan Kematian Selebgram Lula Lahfah Bukan Pidana
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Buka Peluang Investasi di Kawasan JJLS Kelok 23
- Digitalisasi Pengiriman Surat Pengadilan, PT Pos Bahas Handbook Baru
- Narkotika dan Pencurian Dominasi Perkara Pidana di PN Sleman
- Pemkab Bantul Genjot Program RTLH 2026, 110 Rumah Warga Direhabilitasi
- Jaga Warga Kulonprogo Diperkuat Jelang Ramadan dan Ancaman Radikalisme
Advertisement
Advertisement




