Advertisement
Diduga Jadi Otak Penipuan Investasi Bodong, Warga Depok Jadi Buronan Polisi Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Yudiono, 42, warga Cinere, Depok, Jawa Barat menjadi buronan Polres Gunungkidul. Pria itu menjadi buron lantaran diduga menjadi otak penipuan berkedok investasi bodong yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yudiono berdasarkan surat dari Satreskrim Polres Gunungkidul No DPO/11/IV/2023.
Advertisement
Penerbitan DPO kepada Yudiono sejak 28 April 2023 lalu dikarenan adanya laporan ke Polsek Girisubo yang kemudian kasusnya dilimpahkan Polres Gunungkidul. “Masih dalam pencarian untuk kasus penipuan berkedok investasi,” katanya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Selain itu, untuk memuluskan modusnya dalam praktik penipuan, pelaku juga mengaku sebagai karyawan salah satu bank swasta. Praktik tipu gelap invesatasi yang dilakukan mengakibatkan kerugian oleh masyarakat dengan kisaran hingga Rp260 juta.
BACA JUGA: Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Rp16,7 Triliun
Berdasarkan kartu identitas yang dimiliki, Yudiono beralamatkan Cinere, Depok, Jawa Barat. Kendati demikian, saat menjalankan aksinya, yang bersangkutan berdomisili di Dusun Ngabean Kidul, Karangasem, Ponjong.
“Dia jadi DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Ditambahkan dia, berdasarkan penetapan DPO yang telah dilakukan, pelaku memiliki ciri-ciri warna kulit sawo matang. Untuk rambutn lurus berwarna hitam dengan bentuk kepala lonjong. “Kalau ada yang mengetahui keberadaan Yudiono untuk melaporkan ke kepolisian terdekat atau menghubungi call center polisi di nomor 110,” katanya.
Menurut dia, penetapan status buron sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang sedang ditangani Satrekrim Polres Gunungkidul. “Ada laporan dari korban. Oleh karenanya, sekarang masih dalam proses pencarian pelaku,” katanya.
Terpisah, Carik Karangasem, Ponjong, Krisnawati membenarkan adanya salah seorang warga yang berdomisili di Ngabean Kidul sebagai buronan kasus tipu gelap investasi. Adapun surat penetapan DPO juga sudah diterima pihak kalurahan.
Meski demikian, dia tidak tahu menahu kronologi kasus yang terjadi. “Kami serahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib. Untuk pelaku, memang jarang terlihat di rumah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
- Anggota Polsek Imogiri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun di Banguntapan Bantul
Advertisement
Advertisement