Reklame Ilegal di Kota Jogja Ditarget Hilang Awal 2027
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Ilustrasi Pilkada -Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Hingga hari terakhir jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang dibuka pada 8-12 Mei 2024 tidak ada masyarakat atau tokoh masyarakat di Bantul yang menyerahkan dukungan calon
perseorangan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo menyampaikan KPU Bantul sebelumnya pada 5 Mei 2024 telah mengumumkan melalui media masa cetak dan media sosial mengenai jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yaitu mencapai 55.656 dukungan dan tersebar di 9 kapanewon.
Mestri menyampaikan sebelum itu, KPU Bantul juga telah menyampaikan informasi mengenai jenis formulir yang akan digunakan oleh bakal pasangan calon perseorangan April 2024.
"Bahkan KPU Bantul juga sudah membuka helpdesk dan hotline pencalonan perseorangan di Kantor KPU Bantul setiap hari," katanya, Senin (13/5/2024).
Meski begitu menurut dia tidak ada satu pihakpun yang berusaha menghubungi atau menanyakan syarat-syarat pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
BACA JUGA: Help Desk Pendaftaran Calon Independen untuk Pilkada Bantul Sepi Peminat
Sementara Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menyampaikan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, KPU Bantul menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024.
"Dinyatakan nihil untuk bakal pasangan calon perseorang di Bantul," katanya.
Joko menyampaikan sesuai jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan melalui partai politik akan dimulai 27-29 Agustus 2024. Kemudian penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024 dan pelaksanaan kampanye dari 25 September-23 November 2024.
Joko berharap masyarakat Bantul dapat berperan aktif untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Program padat karya di Gunungkidul digelar di 65 titik pada 2026 dengan anggaran Rp100-200 juta per lokasi untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi
BMKG mengimbau pengelola PLTA mengantisipasi lonjakan beban listrik selama El Nino. Fenomena ini diperkirakan mencapai puncak pada Desember 2026 hingga Januari
Mendagri Tito Karnavian menyebut aturan gaji kepala daerah yang berlaku sejak 2000 akan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kinerja daerah.
Pemkot Jogja akan menertibkan plang Jalan Malioboro yang dipasang tanpa izin resmi. Plang dekorasi tetap diperbolehkan selama bukan berfungsi sebagai rambu ja
AS menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan Iran dan delapan kapal tanker terkait dugaan skema pemerasan kapal di Selat Hormuz.