20 Billboard Tak Berizin Dibongkar Satpol PP Kota Jogja pada 2026
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja membongkar 20 reklame berupa billboard yang tidak berizin sepanjang 2026. Penertiban dilakukan sebagai sanksi
Ilustrasi Pilkada -Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Hingga hari terakhir jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang dibuka pada 8-12 Mei 2024 tidak ada masyarakat atau tokoh masyarakat di Bantul yang menyerahkan dukungan calon
perseorangan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo menyampaikan KPU Bantul sebelumnya pada 5 Mei 2024 telah mengumumkan melalui media masa cetak dan media sosial mengenai jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yaitu mencapai 55.656 dukungan dan tersebar di 9 kapanewon.
Mestri menyampaikan sebelum itu, KPU Bantul juga telah menyampaikan informasi mengenai jenis formulir yang akan digunakan oleh bakal pasangan calon perseorangan April 2024.
"Bahkan KPU Bantul juga sudah membuka helpdesk dan hotline pencalonan perseorangan di Kantor KPU Bantul setiap hari," katanya, Senin (13/5/2024).
Meski begitu menurut dia tidak ada satu pihakpun yang berusaha menghubungi atau menanyakan syarat-syarat pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
BACA JUGA: Help Desk Pendaftaran Calon Independen untuk Pilkada Bantul Sepi Peminat
Sementara Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menyampaikan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, KPU Bantul menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024.
"Dinyatakan nihil untuk bakal pasangan calon perseorang di Bantul," katanya.
Joko menyampaikan sesuai jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan melalui partai politik akan dimulai 27-29 Agustus 2024. Kemudian penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024 dan pelaksanaan kampanye dari 25 September-23 November 2024.
Joko berharap masyarakat Bantul dapat berperan aktif untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja membongkar 20 reklame berupa billboard yang tidak berizin sepanjang 2026. Penertiban dilakukan sebagai sanksi
KPK mendalami aktivitas Sirajudin Lasena di Jakarta sebelum OTT, termasuk komunikasi dengan pihak swasta dan temuan uang Rp130 juta.
Kadin DIY menyebut kekuatan ekonomi Jogja sebagai “tambang ide”. Riset kampus didorong terhubung dengan industri dan pasar.
Kemenhub mencatat 409 penerbangan terdampak karhutla di Kalimantan pada 14-20 September 2026, naik dari 159 penerbangan
Aldo korban KM Virgo sempat keluar kapal sebelum kembali mengambil tas dan menunggu temannya. Jenazahnya ditemukan setelah 10 hari pencarian.
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.