56.000 Peserta BPJS Diaktifkan Lagi, Pemkab Gunungkidul Tambah Anggaran
Gunungkidul menambah anggaran BPJS Kesehatan Rp5,5 miliar menjadi Rp47,5 miliar setelah reaktivasi peserta PBI.
Calon Bupati Gunungkidul, Sunaryanta saat mencoblos bersama istri di TPS 8 Dusun Kwarasan Wetan, Rabu (9/12/2020). /Istimewa-dok
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– KPU Gunungkidul belum bisa memastikan waktu penetapan kepala daerah terpilih. Pasalnya, penetapan masih menunggu surat dari Mahkama Konstitusi yang berkaitan dengan sengketa Pilkada 2020.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara pilkada beberapa waktu lalu. Adapun hasilnya, calon nomor urut empat Sunaryanta-Heri Susanto berhasil menjadi pasangan yang meraih dukungan terbanyak dari masyarakat.
Meski demikian, untuk penetapan tidak serta merta bisa dilaksanakan karena masih menunggu surat dari MK. Ia berdalih surat ini untuk memastikan tidak ada gugatan sengketa pilkada yang berasal dari Gunungkidul. “Kami tunggu dan diperkirakan turun di pertengahan Januari,” kata Hani saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).
Menurut dia, jika sudah surat tersebut sudah turun dan hasilnya tidak ada gugatan, maka KPU Gunungkidul memiliki waktu maksimal lima hari setelah surat diterima untuk menetapkan pasangan terpilih dari hasil pilkada. Disinggung mengenai adanya potensi gugatan terkait dengan hasil pemilihan, Hani tidak mengungkapkan pasti karena hanya akan mengacu pada informasi resmi dari MK. “Kami tunggu suratnya saja,” katanya.
Ditambahkanya, sambil menunggu surat dari MK KPU Gunungkidul mulai mempersiapkan penyusunan laporan tahapan dalam pilkada. “Kami juga harus membuat laporan terkait dengan penyelenggarakan pilkada dan untuk saat ini sudah mulai dipersiapkan sehingga bisa selesai tepat waktu,” katanya.
Untuk diketahui, potensi gugatan ke MK sangat kecil. Hal ini disebabkan karena selisih suara antara pasangan yang memperoleh dukungan terbanyak kesatu dan kedua lebih dari 2%. Hasil rekapitualasi dari KPU selisih suara antara pasangan Sunaryanta-Heri Susanto (peraih suara terbanyak) dengan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto mencapai 11.866 suara. Sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Pilkada, untuk bisa mengajukan gugatan ke MK selisihnya tidak boleh lebih dari 1% suara sah dalam pilkada. “Bisa menggugat kalau selisihnya paling banyak 4.703 suara saja, tapi kalau lebih dari itu sesuai aturan tidak bisa,” kata Hani beberapa waktu lalu.
Calon bupati Sutrisna Wibawa mengatakan, pihaknya bisa menerima hasil dari pilkada yang telah diselesaikan oleh KPU. Ia pun mengucapkan selamat kepada buapti terpilih dan semoga amanah dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. “Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh relawan yang telah membantu dalam upaya pemenangan, meski hasil yang diperoleh belum sesuai dengan apa yang diharapkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul menambah anggaran BPJS Kesehatan Rp5,5 miliar menjadi Rp47,5 miliar setelah reaktivasi peserta PBI.
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.
Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal pada usia 73 tahun di Jakarta.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.