Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Peraturan Bupati (Perbup) Kulonprogo No.2/2018 tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai tak rinci, multitafsir, dan rawan memidanakan pamong kalurahan.
Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Bodronoyo Kulonprogo menemukan bahwa Perbup Pembiayaan PTSL itu bermasalah setelah salah satu pamong di Kelurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah terjerat hukum. Pamong yang terjerat hukum ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan PTSL pada 2020 silam, sehingga ia ditahan mulai Januari 2024 kemarin.
Ketua Paguyuban Bodronoyo, Dani Pristiawan menjelaskan dalam Perbup Pembiayaan PTSL juga tak memberikan perlindungan hukum bagi pamong kalurahan yang membantu pelaksanaan sertifikasi tanah milik warganya itu.
Semua aspirasi terkait dengan Perbup Pembiayaan PTSL hingga kasus hukum yang menjerat salah satu pamong kalurahan itu sudah disampaikan ke DPRD Kulonprogo pada Rabu (22/5/2024) kemarin.
Dani menjelaskan pungli yang dituduhkan ke pamong Kalurahan Sidorejo disebabkan tidak adanya aturan yang jelas terkait dengan pembiayaan program sertifikasi tanah itu. Pamong tersebut menarik iuran Rp500.000 per bidang tanah yang dilakukan sertifikasi.
Iuran PTSL di Kalurahan Sidorejo itu, jelas Dani, sudah melalui proses musyawarah bersama terlebih dahulu. "Dalam Pasal 8 ayat 1 Perbup No.2/2018 dibolehkan jika berdasarkan kesepakatan bersama melalui musyawarah kalurahan," terangnya.
BACA JUGA: Kantor BPN Kulonprogo Bagikan 379.224 Sertifikat Tanah Program PTSL
Pamong Sidorejo itu ditahan, lanjut Dani, lantaran musyawarah yang dilakukan tidak diselenggarakan secara langsung. "Bagaimana mau langsung kalau saat itu Covid-19 dimana semua kegiatan dibatasi," ungkapnya.
Salah satu warga Sidorejo, Ikhsan Nurdin menyebut program PTSL yang dilakukan kalurahannya sangat membantu sekali. Apalagi banyak tanah berstatus Letter C disana yang memang membutuhkan sertifikasi agar statusnya naik jadi hak milik.
Ikhsan pun mengakui pungutan Rp500.000 itu tak masalah baginya. Sebabnya jika dibanding menggunakan jasa notaris, nominal itu jauh lebih murah.
Sementara itu Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati yang menerima aspirasi Paguyuban Bodronoyo berkomitmen membantu menyelesaikan masalah ini. Dia menilai dalih Covid-19 dalam musyawarah memang dibatasi dan dapat dilakukan secara perwakilan.
DPRD Kulonprogo akan memberikan dampingan hukum ke pamong Sidorejo itu, jelas Akhid, dimana akan memberikan pengacara. Ia menjelaskan dewan juga akan meninjau dan merevisi Perbup Pembiayaan PTSL itu agar tidak menimbulkan polemik lagi. "Sosilisasi juga akan digencakrakn agar masalh seperti ini tidak terulang lagi, untuk memastikan pemahaman seluruh pamong kalurahan terkait PTSL ini."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.