Serangan Monyet Bikin Resah Petani Tanjungsari Gunungkidul
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Ilustrasi./freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memutuskan untuk menaikan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini juga sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Bumi Sembada.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta mengatakan, aturang tentang BPHTB dituangkan dalam Perda No.7/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda baru ini disesuaikan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah.
BACA JUGA: Pengenaan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
“Semua pajak dan retribusi diatur dalam satu perda. Ini termasuk tentang pemindahtangann aset berupa tanah dan bangunan,” kata Haris, Kamis (30/5/2024).
Dia menjelaskan, untuk pemindahan kepemilikan aset tanah maupun bangunan ada perubahan terkait dengan nominal tidak kena pajak. Di peraturan lama, untuk kepemilikan dari warisan nominal tidak kena pajak sebesar Rp300 juta, namun dalam peraturan baru dinaikan menjadi Rp1 miliar.
“Jadi kalau nominal aset warisan [berupa tanah dan bangunan] kurang dari Rp1 miliar, maka tidak dikenakan pajak BPHTB sebesar 2,5%,” katanya.
Hal yang sama juga berlaku bagi jual beli tanah dan banguna. Pasalnya, NPOPTKP dinaikan dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta. Menurut dia, upaya menaikkan nilai objek tidak kena pajak dengan harapannya Masyarakat bisa tertib administrasi pertanahan. Selain itu, juga diharapkan dapat membantu meringankan beban Masyarakat, khususnya dalam proses jual beli tanah maupun pembagian warisan.
“Makanya nominal tidak kena pajak dinaikan. Untuk proses jual beli pajaknya 5% dari nilai penjualan,” katanya.
Sekretaris BKAD Sleman, Elli Widiastuti mengatakan, penarikan BPHTB menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Sleman. Pungutan ini berasal dari perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Menurut dia, target pendapatan dari sektor ini terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai gambaran tahun lalu, target penerimaan sebesar Rp222,5 miliar, sedangkan di 2024 diharapkan bisa memeroleh PAD sebesar Rp237 miliar.
“Kami optimistis bisa memenuhi target ini. Tahun lalu dari target Rp222,5 miliar tercapai hingga Rp245,2 miliar,” kata Elli.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengapresiasi kepada BKAD dan mitra kerjanya yang telah mendukung proses pemungutan BPHTB. Pendapatan ini berkontribusi besar kepada penerimaan pajak daerah sehingga ikut berperan dalam proses pembangunan.
“Adanya sinergi positif ini membuat capaian BPHTB Sleman 2023 melampaui target hingga 110,19%,” kata Kustini.
Menurut dia, BPHTB bukan sekedar instrumen pajak untuk peningkatan PAD, melainkan juga instrumen untuk penertiban administrasi pertanahan. “Saya menghimbau kepada PPAT untuk turut serta mengedukasi dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait penggunaan lahan dan tertib administrasi pertanahan ke Masyarakat. Tujuannya agar bisa tertib administrasi pertanahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.