Dies Natalis UNSA ke-28, Astrid Soroti Makna Estafet Antargenerasi
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomo\n
Harianjogja.com, SLEMAN—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya.
Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Berikut jadwalnya:
Bus SIM Keliling Mal Pelayanan Publik (MPP)
7 Juni 2024 (Pukul 08.00-10.00 WIB)
21 Juni 2024 (Pukul 08.00-10.00 WIB)
28 Juni 2024 (Pukul 08.00-10.00 WIB)
SIMMADE
Halaman Kelurahan Wedomartani Ngemplak (4 Juni pukul 08.00-11.00 WIB)
Lobi Sleman City Hall (15 Juni pukul 08.00-11.00 WIB)
Polsek Cangkringan (22 Juni 08.00-11.00 WIB)
Polsek Prambanan (25 Juni 08.00-11.00 WIB)
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polresta Sleman.
Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain E-KTP, SIM Lama diifotocopy rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi.
Demikian jadwal SIM keliling di Sleman. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Bau toilet yang membandel bisa dipicu bakteri hingga kebocoran kloset. Simak 7 cara menghilangkan bau toilet secara efektif di rumah.
Ukuran sepatu yang sama belum tentu terasa pas. Simak faktor yang membuat ukuran sepatu berbeda meski angka pada label serupa.
HP RAM 8 GB hingga 12 GB makin terjangkau pada 2026. Simak daftar harga dan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran.
Smartphone brain bukan istilah medis resmi. Dokter menjelaskan kaitannya dengan fokus, tidur, dan sakit kepala.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.