Pemkot Jogja Dorong Gemati Hidupkan Kembali Pasar Rakyat
Pemkot Jogja mendorong Gerakan Masyarakat Mencintai Pasar (Gemati) untuk menghidupkan kembali aktivitas pasar rakyat sekaligus memperluas transaksi digital
Pres rilis terkait Surat Imbauan Netralitas ASN, TNI dan Polri di Pilkada Jogja 2024. Ist
JOGJA– Menghadapi Pemilhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang akan dilangsungkan 27 November mendatang, Bawaslu Kota Yogyakarta mengeluarkan surat imbauan Nomor S.233/PM.00.02/K.YO-05/06/2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan.
BACA JUGA: Rekrut 1.234 Pantarlih, KPU Kota Jogja Segera Gelar Coklit Pilkada 2024
Dalam imbauan itu ditegaskan bahwa Pegawai ASN, anggota TNI, anggota POLRI, di wilayah Kota Yogyakarta agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu pejabat negara atau pejabat lainnya diimbau agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah, serta turut melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan Netralitas ASN/TNI/POLRI/Pejabat Negara/Pejabat Lainnya dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Tujuan dari surat imbauan ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di wilayah Kota Yogyakarta,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati.
”Bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dan sebagai bagian dari ketugasan Bawaslu dalam hal pencegahan pelanggaran Pemilihan, maka Bawaslu Kota Yogyakarta berkewajiban untuk menghimbau segenap pemangku kepentingan khususnya ASN, TNI dan Polri pejabat Negara dan pejabat lainnya di wilayah Kota Yogyakarta untuk menjaga netralitas," sambungnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Serangkaian kegiatan telah dilakukan Bawaslu Kota Yogyakarta dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan dengan harapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta dapat berjalan dengan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja mendorong Gerakan Masyarakat Mencintai Pasar (Gemati) untuk menghidupkan kembali aktivitas pasar rakyat sekaligus memperluas transaksi digital
Produksi padi RI mencapai 43,89 juta ton GKG hingga Agustus 2026, naik 0,07 persen meski menghadapi ancaman El Nino.
Prabowo memanggil pimpinan Bakom di Hambalang dan meminta komunikasi pemerintah lebih sederhana, terbuka, serta dekat dengan masyarakat.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 5 Oktober 2026 tersedia di Prambanan, JCM, dan Ramai Mall. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Sports tourism Indonesia dinilai punya potensi besar, didukung event internasional dan perubahan gaya hidup masyarakat.
Produksi mobil Indonesia mencapai 859.256 unit hingga Agustus 2026. BYD dan Jaecoo masuk 10 besar produsen dengan produksi terbesar.