Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DIY menyerukan agar organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menolak konsesi tambang. Selain dampak buruk untuk kualitas lingkungan hidup, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dipandang problematik yang amat merugikan.
Ketua Bidang Hikmah, Politik, Kebijakan publik DPD IMM DIY, Pramudya Ananta, menjelaskan beberapa dampak negative dari UU Minerba selain kerusakan lingkungan di antaranya pertama, sentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah beralih ke pemerintah pusat; kedua, resiko kriminalisasi bilamana menolak perusahaan tambang;
“Ketiga, perusahaan tambang tetap bisa beroperasi meskipun terbukti merusak lingkungan; dan terakhir, perusahaan tambang dapat mengeruk keuntungan sebanyak mungkin dan mendapat jaminan royalty 0 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).
Dari sisi lingkungan, hilirisasi pertambangan mineral kritis seperti nikel telah menyebabkan deforestasi hingga 25.000 hektare dalam 20 tahun terakhir.
Jumlah ini akan terus meningkat, mengingat data WALHI Nasional mengatakan pemberian luas konsesi pertambangan nikel di dalam kawasan hutan mencapai 765.237 hektare yang diperkirakan akan menambah 83 juta ton emisi CO2.
Merujuk data Global Energy Monitor, sektor pertambangan batu bara faktualnya telah menghasilkan metana. Indonesia telah menghasilkan metana sebesar 58 juta ton CO2e20 per tahun yang menempatkan Indonesia menjadi negara penghasil metana terbesar ke-8 di dunia.
Kondisi ini diparah jika ekstraktivisme terus dijalankan tanpa henti. Hal ini, makin diperparah dengan disahkannya revisi Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara guna memuluskan kepentingan rezim memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan melakukan aktivitas pertambangan.
BACA JUGA: Kepala Desa di Brebes Korupsi Dana Desa untuk Main Judi Online
“Dalih pemerintah memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan adalah faktor kepedulian supaya ormas keagamaan mampu mandiri. Dalih ini sungguh problematik karena seakan menidurkan ormas keagamaan untuk menormalisasi keadaan krisis sosial-ekologis maupun krisis iklim akibat dari ekstraktivisme pertambangan,” katanya.
Temuan DPD IMM DIY yang diolah dari Minerba One Data Indonesia (MODI), telah terdapat jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia mencapai 4.135 IUP per tanggal 10 Juni 2024. Kemudahan mengobral IUP, rendahnya pengawasan, dan penegakan hukum di lapangan menjadikan daya rusak pertambangan semakin masif.
Kebijakan pemberian konsesi terhadap ormas selain dari merusak lingkungan juga berpotensi memicu konflik internal di dalam ormas keagamaan. “Kami khawatir kebijakan ini akan mengakumulasi permusuhan di antara elit ormas karena ketegangan dapat timbul dari perebutan kekuasaan dan keuntungan yang dihasilkan oleh konsesi pertambangan,” katanya.
Berdasarkan temuan dan pandangan tersebut, DPD IMM DIY merekomendasikan pertama, seluruh ormas keagamaan untuk menolak pemberian konsesi pertambangan; kedua, membatalkan PP No. 96/2021 melalui jalur hukum yang telah ditentukan; ketiga, Pemerintah Indonesia agar berhenti melakukan praktik industri ekstraktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Dalam waktu hampir bersamaan, dua Program Studi di Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta berhasil meraih predikat Akreditasi Unggul.
Riko Simanjuntak meminta PSS Sleman tak larut dalam dua kekalahan dan segera bangkit setelah takluk 1-3 dari Madura United.
Erling Haaland mencetak gol ke-9 dalam Derby Manchester dan menjadi top skor duel MU vs Man City di Premier League.
KTP tidak terdaftar bansos September 2026? Cek cara memperbarui data, mengusulkan penerima, serta rincian PKH dan BPNT
Janice Tjen mengalahkan Darja Vidmanova 7-6, 6-2 di Guadalajara Open dan melaju ke babak 16 besar.