Pemkab Gunungkidul Fokus Entas Kemiskinan di 7 Wilayah Ini
Pemkab Gunungkidul memfokuskan program pengentasan kemiskinan di tujuh kapanewon prioritas. Target angka kemiskinan turun hingga 13 persen pada 2026.
Sebuah spanduk peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan illegal di Padukuhan Ngentak, Candirejo, Semin, Jumat (3/4). Harian Jogja/David Kurniawan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Gunungkidul mulai dihentikan aparat dalam dua pekan terakhir. Penertiban dilakukan dengan pemasangan spanduk larangan di lokasi untuk mencegah penambangan tanpa izin kembali terjadi.
Kapolres Gunungkidul, Damun Asa, menegaskan langkah ini bertujuan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai aturan sekaligus menekan risiko kerusakan lingkungan.
“Tujuannya agar tidak ada tambang ilegal serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan,” ujarnya, Ahad (5/4/2026).
Penutupan dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Ditreskrimum Polda DIY. Namun, detail jumlah lokasi awalnya belum diungkap oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Yahya Muray, kemudian memastikan ada lima titik tambang ilegal yang ditutup. Lokasinya tersebar di Kapanewon Ponjong, Semin, dan Ngawen.
“Penutupan dilakukan bertahap sejak dua minggu lalu. Di lokasi kami pasang spanduk agar warga tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini bukan semata penghentian, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus izin resmi. Jika sudah mengantongi legalitas, aktivitas penambangan diperbolehkan kembali di lokasi yang ditentukan.
“Silakan diurus izinnya. Kalau sudah ada, bisa melanjutkan aktivitas,” tegasnya.
Sebagai bentuk peringatan, di setiap lokasi dipasang spanduk larangan yang juga memuat ancaman sanksi pidana. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Salah satu titik yang ditutup berada di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Candirejo, di Kapanewon Semin. Warga setempat menyebut penutupan dilakukan pada Senin (30/3) dengan pemasangan spanduk larangan di area tambang.
Langkah ini diharapkan mampu menghentikan praktik penambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Gunungkidul.
Foto,
Harian Jogja/David Kurniawan
Sebuah spanduk peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan illegal di Padukuhan Ngentak, Candirejo, Semin, Jumat (3/4). Harian Jogja/David Kurniawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul memfokuskan program pengentasan kemiskinan di tujuh kapanewon prioritas. Target angka kemiskinan turun hingga 13 persen pada 2026.
Tiga orang yang disebut anggota OPM tewas dalam kontak senjata dengan TNI di Distrik Eral Makawia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Cristiano Ronaldo mengisyaratkan musim 2026-27 bisa menjadi tahun terakhirnya sebagai pesepak bola profesional setelah karier lebih dari 20 tahun.
PLN menyiagakan 45.000 personel di 2.275 titik untuk menjaga keandalan listrik HUT RI ke-81 dengan cadangan daya 9 GW.
Apple mengusulkan komisi 15% untuk transaksi melalui tautan pembayaran di luar App Store. Tarif berbeda berlaku bagi pengembang tertentu.
Vietnam menang 0-2 atas Malaysia pada leg pertama semifinal Piala AFF 2026. Simak hasil dan peluang kedua tim menuju final.