Petugas Damkar Gunungkidul Pingsan di Jalan, Dirawat Intensif
Petugas Damkar Gunungkidul pingsan di Alun-Alun Wonosari usai piket malam, kini dirawat intensif dan belum sadarkan diri.
Sebuah spanduk peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan illegal di Padukuhan Ngentak, Candirejo, Semin, Jumat (3/4). Harian Jogja/David Kurniawan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Gunungkidul mulai dihentikan aparat dalam dua pekan terakhir. Penertiban dilakukan dengan pemasangan spanduk larangan di lokasi untuk mencegah penambangan tanpa izin kembali terjadi.
Kapolres Gunungkidul, Damun Asa, menegaskan langkah ini bertujuan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai aturan sekaligus menekan risiko kerusakan lingkungan.
“Tujuannya agar tidak ada tambang ilegal serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan,” ujarnya, Ahad (5/4/2026).
Penutupan dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Ditreskrimum Polda DIY. Namun, detail jumlah lokasi awalnya belum diungkap oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Yahya Muray, kemudian memastikan ada lima titik tambang ilegal yang ditutup. Lokasinya tersebar di Kapanewon Ponjong, Semin, dan Ngawen.
“Penutupan dilakukan bertahap sejak dua minggu lalu. Di lokasi kami pasang spanduk agar warga tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini bukan semata penghentian, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus izin resmi. Jika sudah mengantongi legalitas, aktivitas penambangan diperbolehkan kembali di lokasi yang ditentukan.
“Silakan diurus izinnya. Kalau sudah ada, bisa melanjutkan aktivitas,” tegasnya.
Sebagai bentuk peringatan, di setiap lokasi dipasang spanduk larangan yang juga memuat ancaman sanksi pidana. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Salah satu titik yang ditutup berada di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Candirejo, di Kapanewon Semin. Warga setempat menyebut penutupan dilakukan pada Senin (30/3) dengan pemasangan spanduk larangan di area tambang.
Langkah ini diharapkan mampu menghentikan praktik penambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Gunungkidul.
Foto,
Harian Jogja/David Kurniawan
Sebuah spanduk peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan illegal di Padukuhan Ngentak, Candirejo, Semin, Jumat (3/4). Harian Jogja/David Kurniawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Damkar Gunungkidul pingsan di Alun-Alun Wonosari usai piket malam, kini dirawat intensif dan belum sadarkan diri.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.