Modus Tukar Uang, 2 WNA Gasak Rp4,2 Juta di Gunungkidul
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Sebuah spanduk peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan illegal di Padukuhan Ngentak, Candirejo, Semin, Jumat (3/4). Harian Jogja/David Kurniawan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Gunungkidul mulai dihentikan aparat dalam dua pekan terakhir. Penertiban dilakukan dengan pemasangan spanduk larangan di lokasi untuk mencegah penambangan tanpa izin kembali terjadi.
Kapolres Gunungkidul, Damun Asa, menegaskan langkah ini bertujuan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai aturan sekaligus menekan risiko kerusakan lingkungan.
“Tujuannya agar tidak ada tambang ilegal serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan,” ujarnya, Ahad (5/4/2026).
Penutupan dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Ditreskrimum Polda DIY. Namun, detail jumlah lokasi awalnya belum diungkap oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Yahya Muray, kemudian memastikan ada lima titik tambang ilegal yang ditutup. Lokasinya tersebar di Kapanewon Ponjong, Semin, dan Ngawen.
“Penutupan dilakukan bertahap sejak dua minggu lalu. Di lokasi kami pasang spanduk agar warga tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini bukan semata penghentian, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus izin resmi. Jika sudah mengantongi legalitas, aktivitas penambangan diperbolehkan kembali di lokasi yang ditentukan.
“Silakan diurus izinnya. Kalau sudah ada, bisa melanjutkan aktivitas,” tegasnya.
Sebagai bentuk peringatan, di setiap lokasi dipasang spanduk larangan yang juga memuat ancaman sanksi pidana. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Salah satu titik yang ditutup berada di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Candirejo, di Kapanewon Semin. Warga setempat menyebut penutupan dilakukan pada Senin (30/3) dengan pemasangan spanduk larangan di area tambang.
Langkah ini diharapkan mampu menghentikan praktik penambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Gunungkidul.
Foto,
Harian Jogja/David Kurniawan
Sebuah spanduk peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan illegal di Padukuhan Ngentak, Candirejo, Semin, Jumat (3/4). Harian Jogja/David Kurniawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Jadwal Bus KSPN Malioboro–Parangtritis Senin (18/5/2026) menjadi solusi wisata hemat dengan tarif Rp12.000, memudahkan perjalanan dari pusat kota.
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 hadir di Manding, Gilangharjo, hingga layanan malam di Kantor Parasamya Bantul.
Cuaca Jogja hari ini diprakirakan hujan ringan di Sleman dan Kota Jogja, sedangkan Bantul dan Gunungkidul berpotensi udara kabur.
Jadwal SIM keliling Sleman Mei 2026 hadir di sejumlah titik, termasuk layanan malam Simeru di Sleman City Hall.
PSG kalah 1-2 dari Paris FC pada laga terakhir Liga Prancis 2025/2026. Alimany Gory mencetak dua gol kemenangan tuan rumah.