Laga 72 Menit Berakhir, Yusuf Gagal ke Babak Utama Malaysia Masters
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.
Ilustrasi kecelakaan - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu unit mobil terjadi di Jalan Parangtritis km.28 tepatnya depan Hotel Gandung, simpang tiga terminal timur Dusun Mancingan XI RT.7, Parangtritis, Kretek, Bantul, Selasa (2/7/2024) pagi.
Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut. Kasih Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 05.00 WIB.
Kecelakaan berawal dari mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh SP, 24, warga Sumberagung, Jetis, dan ditumpangi oleh DP, 20, Panggungharjo, Sewon, Bantul melaju dari barat ketimur.
"Karena pengendara diduga kurang konsentrasi dan mengantuk, mobil oleng kekanan dan menabrak pohon mangga sehingga terjadi laka lantas tunggal," katanya.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mengalami lecet pada wajah. Sementara penumpang mengalami luka CKR dan Kaki kanan patah tulang dirawat di RSUD Panembahan Senopati Bantul.
BACA JUGA : Tegas! Dishub Bantul Larang Bus Pariwisata Lewati Jalur Turun dari Dlingo ke Imogiri
"Untuk mobil, mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.