Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Warung Sate Pak Parto Kaliurang./Facebook Rumah Makan Pak Parto
Harianjogja.com, JOGJA—Rumah Makan Sate Pak Parto yang telah buka sejak 1958 dan menjadi salah satu ikon kuliner legendaris di Kaliurang hendak digusur setelah tanahnya diklaim oleh PT Anindya Mitra Internasional (AMI). Sejumlah upaya hukum terus dilakukan ahli warisnya untuk mempertahankan tanah tersebut.
Lahan seluas 600 meter persegi tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Parto Wirono untuk usaha Rumah Makan Sate Pak Parto sejak 1958 hingga saat ini, dengan membayar pajak sesuai kewajibannya. Rumah makan ini menjadi bukti keberhasilan usaha masyarakat asli serta menjadi tumpuan kehidupan ahli waris Parto Wirono maupun masyarakat sekitar.
Rumah Makan Sate Pak Parto menjadi ikon atau legenda kuliner di Kaliurang, karena berhasil bertahan dan berkembang di tengah terpuruknya usaha masyarakat asli Kaliurang karena tidak mampu bersaing di tengah tekanan derasnya investasi luar di Kawasan Wisata Kaliurang.
Lahan ini disengketakan oleh PT AMI yang mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 183/Hargobinangun 1990 seluas 1.995 meter persegi dan diperbaharui dengan SHGB No. 405/Hargobinangun 2015 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman.
Kuasa Hukum ahli waris Parto Wirono, Halimah Ginting, menjelaskan PT AMI mulai meminta pengelola rumah makan Sate Pak Parto sejak 2019 lalu. “Kemudian kami melaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman, upaya mediasi itu sudah dilakukan tapi ternyata tidak berhasil,” ujarnya saat ditemui dalam Eksaminasi Putusan Kasasi Konflik Agraria Rumah Makan Sate Pak Parto Kaliurang di Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM, Rabu (3/7/2024).
Upaya hukum telah ditempuh diantaranya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sleman, namun tidak diterima. Kemudian mengajukan banding, yang juga tidak diterima. “Kemudian kami mengajukan di kasasi, di kasasi juga sama, ditolak juga pada April 2024. Sehingga kami saat ini sedang mempersiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” katanya.
Menurutnya, dalam kasus ini ahli waris Parto Wirono dirugikan karena adanya ketidakadilan akses informasi. Dia mencontohkan seperti adanya perjanjian sewa antara PT AMI dengan salah satu ahli waris Parto Wirono pada 2010. Padahal, setelah 2009 SHGB PT AMI sudah tidak berlaku sebelum diperpanjang pada 2015.
“Pada 2010 sampai awal 2015 itu terjadi kekosongan hukum, karena SHGB-nya berakhir 2009. Baru terbit lagi SHGB 2015. Artinya PT AMI tidak punya kewenangan, kenapa melakukan perjanjian sewa-menyewa,” katanya.
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM, Herlambang Wiratraman menuturkan terdapat empat kekhilafan hakim yang membuat gugatan ahli waris Parto Wirono tidak diterima, yakni ketidakjelasan proses peralihan hak hukum atas tanah, kenyataan di lokasi konflik, hak prioritas dalam penerbitan sertifikat hak tanah dan dampak ketidakadilan sosial.
“Penerbitan sertifikat HGB tidak melihat penguasaan dan pengelolaan tanah oleh ahli waris yang terdapat dalam peta. Petanya pada 1990 ada, tapi di tahun 2015 hilang. Itu sebenarnya pertanyaan yang harus diuji oleh hakim, kenapa hilang? Apakah bangunannya hilang? Padahal ada,” ungkapnya.
Beberapa poin yang dibahas dalam eksaminasi ini akan menjadi bahan penguat dalam upaya Peninjauan Kembali yang akan ditempuh. “Dalam Peninjauan Kembali kami akan menggunakan amicus curiae, untuk sebagai tambahan argumen dari sahabat pengadilan. Di beberapa kasus mami menggunakan itu dalam rangka mendukung apa yang diupayakan keluarga dan kuasa hukum,” ujar dia.
Lurah Hargobinangun, Amin Sarjito, menuturkan jika masih ada upaya hukum dari keluarga, pihaknya siap mendukung. “Keberadaan rumah makan di wilayah kami jadi salah satu tumpuan perekonomian warga, jadi ikon yang layak dipertahankan,” ungkapnya.
Sate Pak Parto merupakan satu-satunya wisata kuliner yang diusahakan warga lokal, karena saat ini kebanyakan kuliner dari pengusaha luar desa bahkan luar Jogja. “Harapan kami ada satu asas keadilan untuk warga kami supaya masyarakat juga punya bargaining untuk usaha dan menjadi contoh daerah lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
KPK mengecek aset glamping 1,5 hektare di Ciater, Subang, yang diduga milik polisi Yayat Sudrajat dan terkait kasus suap Pemkab Bekasi.
Komisi C DPRD DIY mengecek talud bronjong 74 meter di Kali Kuning Sleman sebagai antisipasi erosi dan longsor saat musim hujan.
Krisna Septiana lolos final kayak tunggal putra Asian Games Aichi-Nagoya 2026 meski finis peringkat 15 pada semifinal.
Polisi memperluas pemeriksaan kasus dugaan pungli food truck di Alkid Jogja. Hingga 30 September 2026, 14 orang telah dimintai keterangan.
Kemarau di Sleman diprediksi lebih panjang hingga Desember. DP3 meminta petani mengatur pola tanam dan mengantisipasi keterbatasan air.