Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana SDN Ngaliyan di Kalurahan Ngargosari, Kapanewon Samigaluh yang berdiri di tanah perorangan milik Suhardi warga lokal di sana, Jumat (17/5/2024)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, KULONPROGO—Tanah seluas 280 meter persegi yang dipakai SDN Ngaliyan, Kalurahan Ngargosari, Kapanewon Samigaluh adalah milik Suhardi.
Setiap tahun Suhardi membayar pajak bumi bangunan (PBB) untuk tanah di atas gedung sekolah milik Pemkab Kulonprogo itu sebesar Rp415.000, termasuk yang terbaru adalah PBB tahun ini.
Suhardi mewarisi tanah itu dari bapaknya, Serto Tirto. Sementara gedung sekolah yang ada di atasnya itu sudah dibangun gedung sekolah sejak era kolonial. Tepatnya pada 1935, gedung sekolah itu terus berdiri dan digunakan hingga kini.
Sertifikat tanah itu juga masih atas nama Serto Tirto. Suhardi yang lahir pada 1950 ini menceritakan pada 1970-an tanah tersebut sempat ditukar oleh Kalurahan Ngargosari.
Tanah pengganti yang diterima keluarga Suhardi memang lebih luas sebanyak 3.000 meter persegi, tetapi harga nilainya lebih rendah dari tanah di SDN Ngaliyan itu. "Karena letaknya jauh dari jalan, sering longsor juga di tanah pengganti itu, kalau dinilai harganya tidak ada seperempatnya dari tanah kami di sekolah itu," ujar dia, Jumat (17/5/2024).
BACA JUGA: AHY Siap Tuntaskan Kasus-kasus Sengketa Tanah
Akhirnya pada 2022 lalu perjanjian tukar guling tanah milik Suhardi itu batal. Setelahnya tidak ada kejelasan, hingga pada 2023 lalu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) berencana membeli tanah tersebut. "Katanya 2024 ini akan dibeli, tetapi tidak tahu lagi kapan jelasnya," ujar Suhardi.
Salah satu anak Suhardi, Pribawanto menjelaskan keluarganya meminta kejelasan atas penggunaan tanah miliknya itu. Sampai kini dia masih menunggu dan akan menerima keputusan Pemkab Kulonprogo atas tanah tersebut. "Kalau mau dibeli kami persilakan, asal dengan harga sekarang. Kalau tidak dibeli juga tidak masalah, akan kami terima tanah itu," paparnya.
Pribawanto yang lahir pada 1978 ini mengonfirmasi penggunaan tanah keluarganya itu sejak 1935. "Saya dulu sekolah di sana juga, bapak [Suhardi] juga sekolah di sana," terangnya.
Sehari-hari, Pribawanto juga bekerja di SDN Ngaliyan itu sebagai tenaga kebersihan. Koordinasi yang dilakukannya dengan pihak sekolah menyebut keputusan berada di Disdikpora terhadap penggunaan tanah itu. "Akan kami tunggu keputusan akhirnya seperti apa, kami berharap segera diberi kejelasan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
OpenAI meluncurkan ChatGPT Finance yang bisa terhubung ke rekening bank dan investasi untuk analisis keuangan personal pengguna.
Ekonom UAJY menilai pelemahan rupiah tetap berdampak ke warga desa dan kritik pernyataan Prabowo soal dolar AS.
KKMP di Kota Jogja sudah produksi ribuan batik ASN dan siapkan 65.000 seragam sekolah meski belum punya gerai permanen.
Apple mulai uji produksi chip iPhone dan Mac di Intel untuk kurangi ketergantungan pada TSMC di tengah tekanan AI dan geopolitik
Tech3 resmi perpanjang kontrak jangka panjang dengan KTM demi hadapi regulasi baru MotoGP 2027. Tetap dapat pasokan motor spesifikasi pabrikan.