Pengumuman UTBK-SNBT 2026 Dibuka 25 Mei Pukul 15.00 WIB
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Ilustrasi import. Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan kenaikan pajak tambahan untuk impor tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik, masih akan dihitung.
Pernyataan Zulhas ini berkaitan dengan penolakab kenaikan pajak tambahan oleh Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). "Dihitung lagi. Jika menghancurkan perekonomian, akan dikenakan," kata Zulhas, di Bantul, Sabtu (6/7/2024).
BACA JUGA : Daftar Barang Kiriman Kena Tarif Umum Bea Masuk Bertambah, Kini Kosmetik Kena Pajak
Menurut Zulhas, tidak hanya Indonesia, negara lain juga boleh menerapkan pajak tambahan untuk barang impor. Mengingat semua itu sah dan diatur dalam world trade organization (WTO) hingga Undang-undang.
Zulhas mengatakan, pajak tambahan adalah upaya dari negara untuk melindungi industri dalam negeri. Tapi, semua harus memenuhi prosedur yang ada di KADI (Komite Antidumping Indonesia) dan KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia). Kedua lembaga itu akan melakukan perhitungan terkait pajak tambahan yang akan dikenakan.
"Dari negara mana dan kemana saja. Dan, jika ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita boleh kita mengenakan bea masuk baik anti dumping maupun pengamanan," lanjut Zulhas.
Oleh karena itu, menurut dia, rincian kenaikan pajak tambahan untuk tujuh barang impor tersebut belum pasti. Bisa saja kenaikan hanya 10 persen sampai 30 persen. "Jadi nanti semua masih dihitung," ucap Zulhas.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara mengatakan, untuk mengatasi krisis industri tekstil bukan mengenakan pajak tambahan, tapi impor ilegal yang diberantas. Ia menilai, pemerintah harus memberikan perhatian lebih terhadap banyak barang impor ilegal yang dijual di bawah harga pasar atau predatory pricing.
BACA JUGA : OPINI: Salah Kaprah Impor Beras
"Kita dengar dari pemerintah menaikkan biaya masuk 200% ini menurut kita kalau isinya barang-barang impor ilegal solusinya tidak tepat. Karena yang namanya illegal tidak lapor, tidak kena regulasi jadi yang kena adalah legal importir yang mereka sebenarnya bayar pajak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
KPK memeriksa pejabat Bea Cukai dan pengusaha terkait dugaan aliran uang korupsi serta pengembangan kasus suap impor barang di Kemenkeu.
SIM keliling Sleman 19 Mei 2026 hadir di Mitra 10, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dorong skrining kesehatan mental siswa usai kasus klitih yang menewaskan pelajar di depan SMAN 3 Jogja.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.