Mendag Sebut 7 Komoditas Impor Bakal Kena Bea Masuk

Newswire
Newswire Minggu, 07 Juli 2024 09:37 WIB
Mendag Sebut 7 Komoditas Impor Bakal Kena Bea Masuk

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai pantauan kebutuhan pokok di Pasar Bulu Semarang, Selasa (19/12/2027). - Antara/I.C. Senjaya

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah bakal mengenakan Bea Masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari berbagai negara. Hal itudisampaikan oleh Menteri perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan. 

"Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki," kata Zulkifli Hasan usai pelepasan ekspor produk dekorasi rumah di Kabupaten Bantul, Sabtu (6/7/2024) dikutip Antara

Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan Bea Masuk atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang, yaitu Komite Anti Damping Indonesia (KADI), dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Damping, nanti dilihat tujuh item itu, dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita," katanya.

BACA JUGA: Produk Kerajinan Bantul Diekspor ke Spanyol, Mendag: Kita Dukung

Mendag mengatakan, kalau hal itu terjadi maka akan dihitung kenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Anti Damping.

"Dan itu memang sah diatur dalam undang undang kita, dan juga dunia. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI," katanya.

Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI tersebut kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk, karena negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.

"Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online