Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Warga mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via aplikasi Gojek, Kamis (22/4/2021)./Harian Jogja-Arief Junianto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Gunungkidul kini semakin fleksibel. Satlantas Polres Gunungkidul menyatakan siap memfasilitasi pembayaran pajak meski tanpa menyertakan KTP asli pemilik kendaraan yang tertera pada dokumen resmi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan dari Mabes Polri agar proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah dan efisien.
Baur STNK Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Totok Pratowo, menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa mengurus pajak kendaraan meski tidak membawa KTP pemilik lama. Namun, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
“Salah satu syarat utama adalah kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Wajib Buat Surat Pernyataan
Selain komitmen balik nama, pemohon juga diminta membuat surat pernyataan resmi. Dalam dokumen tersebut, pemohon harus menyatakan kesediaan jika kendaraan yang bersangkutan akan diblokir apabila proses balik nama tidak segera dilakukan.
Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pengawasan sekaligus memastikan data kepemilikan kendaraan selalu mutakhir. Jika pemblokiran dilakukan, kendaraan tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak maupun pengesahan STNK tahunan.
“Pemblokiran ini menjadi bentuk pengingat agar proses balik nama benar-benar dilakukan,” jelas Totok.
Dasar Hukum dan Pengawasan
Kebijakan ini juga ditegaskan oleh Kasatlantas Polres Gunungkidul, Priya Tri Handaya. Ia menyebut aturan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas, khususnya terkait registrasi kendaraan bermotor.
Selain itu, aturan ini juga diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan.
Menurut Priya, kewajiban membawa KTP asli pemilik kendaraan sejatinya bertujuan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan serta memudahkan pelacakan data kendaraan jika terjadi pelanggaran atau kasus hukum.
“Dengan data yang sesuai, pelacakan kendaraan akan lebih mudah karena identitas pemilik sudah jelas,” katanya.
Pilihan Mekanisme Layanan
Meski ada kelonggaran, masyarakat tetap diberikan pilihan dalam proses pembayaran pajak. Jika pemohon membawa KTP asli pemilik kendaraan, maka proses dapat dilakukan seperti biasa tanpa tambahan syarat.
Namun, bagi yang tidak membawa KTP, layanan tetap tersedia dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Fleksibilitas ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami kendala administrasi, seperti kendaraan bekas yang belum balik nama.
Dorong Tertib Administrasi
Dengan adanya kebijakan ini, Satlantas Polres Gunungkidul berharap masyarakat semakin terdorong untuk segera melakukan balik nama kendaraan sesuai kepemilikan terbaru.
Selain mempermudah pengurusan pajak, langkah ini juga penting untuk menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan di tingkat nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Jadwal perpanjang SIM Kulonprogo Agustus 2026 tersedia di SIMMADE, MPP, Satpas hingga Simenor Ngabuburit. Cek lokasi dan jam layanan.
BGN menutup permanen 504 dapur MBG karena tak layak sanitasi. Sebanyak 3.000 dapur lainnya masih menjalani pemeriksaan.
WhatsApp menghadirkan Meta Business Agent untuk bisnis Indonesia. Agen AI ini membantu melayani pelanggan 24 jam dan mempercepat respons hingga penjualan.
Jetty Muara Sungai Bogowonto di Kulonprogo rusak akibat gelombang tinggi. BBWSSO menyebut kerusakan sekitar 2 persen dan fungsi masih aman.
Ferran Torres dikabarkan pindah dari Barcelona ke PSG dengan nilai transfer 48,5 juta euro. Simak profil dan perjalanan kariernya.