KPU Kota Jogja Pastikan Caleg DPRD Terpilih Telah Daftarkan LHKPN

Alfi Annisa Karin
Alfi Annisa Karin Minggu, 07 Juli 2024 21:27 WIB
KPU Kota Jogja Pastikan Caleg DPRD Terpilih Telah Daftarkan LHKPN

Ilustrasi LHKPN/JIBI-kpk.go.id

Harianjogja.com, JOGJA—Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Erizal memastikan seluruh anggota DPRD Kota Jogja telah mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Laporan terseubut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Semua caleg terpilih dari Kota Jogja sudah menyampaikan ke KPK," ujar Erizal.

Dia menyebut, tak ada kendala berarti yang dialami oleh anggota DPRD Kota Jogja saat melakukan pelaporan. Meski demikian, Erizal mengatakan rata-rata caleg terpilih dari Kota Jogja belum menerima hasil verifikasi LHKPN berupa surat tanda terima dari KPK. Hingga kini, pihaknya juga masih menunggu turunnya tanda terima itu. "Ada semacam tanda terima dari KPK. Itu belum dapat. Mungkin masih antre karena ribuan berkas," ucap dia.

Erizal menambahkan, LHKPN merupakan syarat untuk mengajukan administrasi pelantikan. Sementara, proses pelantikan anggota DPRD Kota Jogja yang terpilih untuk periode 2024-2029 akan digelar dilangsungkan pada 12 Agustus 2024. "Pengajuan paling lama ke gubernur melalui wali kota tanggal 21 Juli. Setelah itu, dilantik sudah," tuturnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online