Dari Tebing Breksi ke Panti, Touring JNE-FJ2 2026 Penuh Aksi Sosial
Touring JNE bersama jurnalis Jogja di Gunungkidul tak sekadar perjalanan, tapi juga aksi sosial dan dukung UMKM lokal.
Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada warga Sleman dikemas dalam pagelaran wayang bertempat di Lapangan Pemda Sleman pada Jumat (12/7/2024) malam. Ist/humas
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Yogyakarta melakukan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada warga Sleman.
Sosialisasi yang dihadiri Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa beserta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman itu dikemas dalam pagelaran wayang bertempat di Lapangan Pemda Sleman pada Jumat (12/7/2024) malam.
BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal Melalui Festival Budaya
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Bea Cukai Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi DBHCHT sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal melalui seni pertunjukan tradisional yang melibatkan masyarakat secara luas.
Ia juga mengungkapkan kegiatan sosialisasi dalam pagelaran wayang ini sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke-74, Satuan Perlindungan Masyarakat ke-62, dan Pemadam Kebakaran ke-105.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menerima piagam penghargaan dari Bea Cukai Yogyakarta atas pemanfaatan DBHCHT terbaik.
Kepala Seksi PKC4 Bea Cukai Yogyakarta Muhammad Mirfuad menyebut penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Sleman merupakan apresiasi atas kreativitas pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Sleman.
Selain itu, Ia juga mengapresiasi kerjasama yang dilakukan Pemkab Sleman dengan Bea Cukai Yogyakarta dalam memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Sleman.
Menurutnya, pemanfaatan DBHCHT di Sleman tidak dapat terwujud apabila tingkat peredaran rokok ilegal tidak diberantas. Hal tersebut jelasnya, akan memberi dampak kepada kesejahteraan masyarakat terlebih bagi para pekerja rokok legal atau petani tembakau.
Hal senada juga disampaikan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Ia menyebut DBHCHT dimanfaatkan untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Artinya, jika rokok ilegal dibiarkan beredar, dana bagi hasil akan berkurang begitupun pemanfaatannya. "Saya berharap agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya. Dengan
demikian barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarakat akan terjamin legalitas dan keamanannya," ujar Kustini.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Kustini juga menyampaikan ucapan selamatnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman atas Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pramong Praja.
Ia berharap peringatan ini menjadi momentum mempererat persatuan dan kesatuan, mengokohkan silaturahmi, serta memperkuat komitmen untuk terus mengabdi kepada bangsa dan Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Touring JNE bersama jurnalis Jogja di Gunungkidul tak sekadar perjalanan, tapi juga aksi sosial dan dukung UMKM lokal.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.