Anthropic Siap IPO, Ini Daftar IPO Terbesar Dunia
Anthropic bersiap IPO dengan target valuasi di atas US$2 triliun. Simak daftar IPO terbesar dunia dan posisi SpaceX.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana./ Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mengimbau konsumen untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, masyarakat perlu paham bahwa ada tiga hal yang tak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan proses penagihan, yaitu menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
"Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi pidana, sementara pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector tersebut dikenakan sanksi administratif oleh OJK," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Di samping itu, lanjut Jeffry, konsumen untuk taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector. Menurut dia, konsumen harus bijak, berkomitmen, dan bertanggung jawab.
BACA JUGA: Viral Anggota Polisi di Bantul Disebut Bekingi Debt Collector, Begini Penjelasan Polres
"Jika didatangi oleh debt collector, konsumen berhak melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector," lanjutnya.
Hal tersebut, kata Jeffry, mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya pengadilan negeri (PN) yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarikan kendaraan yang kreditnya macet.
" Hal itu apabila terjadi wanprestasi pembayaran," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anthropic bersiap IPO dengan target valuasi di atas US$2 triliun. Simak daftar IPO terbesar dunia dan posisi SpaceX.
Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak bisa dilakukan lewat Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Simak langkah lengkapnya.
SUV boxy makin populer di pasar global. Desainer Chery menilai desain mengotak bukan sekadar tren dan punya alasan fungsional.
Amri/Nita meraih medali perak Asian Games 2026 setelah kalah 19-21, 8-21 dari Jiang Zhen Bang/Wei Ya Xin di final.
Tiongkok menjadi negara dengan gelar juara umum Asian Games terbanyak. Simak daftar gelar Tiongkok, Jepang, dan posisi terbaik Indonesia.
Peneliti UPN Veteran Yogyakarta mengembangkan model branding kopi berbasis kearifan lokal untuk memperkuat daya saing kopi Indonesia di pasar global.