Advertisement

Promo November

Viral Anggota Polisi di Bantul Disebut Bekingi Debt Collector, Begini Penjelasan Polres

Stefani Yulindriani Ria S. R & Ujang Hasanudin
Rabu, 17 Juli 2024 - 10:37 WIB
Ujang Hasanudin
Viral Anggota Polisi di Bantul Disebut Bekingi Debt Collector, Begini Penjelasan Polres Markas Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Antara - Hery Sidik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Sebuah video sempat viral di media sosial instagram yang menarasikan bahwa seorang anggota polisi dari Polsek Sewon, Bantul menjadi beking debt collector. Polres Bantul angkat bicara terkait unggahan video tersebut dan mengkaim tidak benar.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan pihaknya langusng mendalami terkait video viral yang menyebut anggota Polsek jadi beking debt collector tersebut. 

Advertisement

Menurut Jeffry, setelah didalami peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya seorang bernama Mbendol datang ke Polsek Sewon melaporkan adanya keributan di sebuah homestay yang berlokasi di Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Dalam video benar adanya 2 anggota Polsek Sewon yang mendatangi TKP atau lokasi kejadian. Saat anggota Polsek Sewon datang sudah terjadi cek-cok antara pihak debt collector dengan pengendara mobil Nissan Xtrail.

"Pengendara mobil Nisan Xtrail tidak bersedia dan menolak tawaran anggota Polsek saat melerai dan menawarkan mediasi di Polsek," katanya, Rabu (17/7/2024).

BACA JUGA: Sempat Terlibat Keributan dengan Wisatawan Jogja, Debt Collector Akhirnya Minta Maaf

Sebelum meninggalkan lokasi, anggota Polsek Sewon kembali menawarkan apabila permasalahan tidak kunjung selesai dipersilahkan untuk datang melapor. Namun hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Polsek Sewon maupun ke Polres Bantul.

Lebih lanjut Jeffry mengatakan dari sasil pemeriksaan, diketahui pengendara mobil asal Jombang itu diketahui bukan pemilik mobil. STNK mobil tersebut atas nama Handoko. Pembayaran kredit mobil tersebut macet. Namun tidak diketahui berapa lama tunggakan cicilan mobil tersebut.

Menurutnya ada dugaan mobil berpindahtangan pemilik baru tanpa ada pemberitahuan secara resmi atau balik nama, di mana pemilik lama maupun pemilik baru tidak melanjutkan angsuran

Dia menuturkan mobil dalam jangka waktu pertanggungan selama 48 bulan sejak 18 Februari 2023-28 Januari 2027. "Belum diketahui jangka waktu pemilik mobil macet dalam pembayaran angsuran dikarenakan pemilik mobil tidak memberikan informasi serta identitasnya. 

Sementara itu narasi dalam video yang menyebut oknum anggota Polsek Sewon tersebut sebagai berikut:

"Ini terjadi di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogjakarta, pada hari Sabtu pagi sekira pk.07.30 WIB tanggal 13 Juli 2024 saya berada di wilayah kecamatan sewon Yogjakarta di dalam perkampungan didatangi oleh segerombolan preman yg biasa di pakai para pengusaha pembiayaan ( laesing ) untuk mengambil paksa di jalan jalan dimanapun berada terhadap jaminan yg telat bayar dengan cara apapun seperti yang terekam di video ini

anehnya peristiwa ini terjadi ada oknum ngakunya dari anggota kepolisian Polsek Sewon Yogyakarta, akan tetapi ada dua oknum anggota polisi yang ngakunya dari Polsek Sewon terlihat dan terkesan berada di pihak mereka para preman, saya selaku pemakai mobil merek nisan extril yang statusnya cuma peminjam saya pakai ke yogya dan itu haya sementara pakai saya kemudian saya dipaksa untuk menyerahkan kepada para preman tersebut, tentunya saya menolak dengan tegas karena saya tidak punya wewenang untuk menyerahkan yang berwenang adalah pemilik mobil tersebut

Dan saya sudah menawarkan kepada para preman atas suruhan pihak perusahaan finance PT. MANDIRI FINANCE tersebut untuk saya antar ketemu sama pemiliknya akan tetapi para preman ngotot nenolak dan mobil akan tetap di derek pakai towing, percekcokan terjadi cukup lama kemudian salah satu dari gerombolan mereka berhasil merebut remot mobil yg berada disaku saya

Yang perlu saya tegaskan dalam peristiwa ini saya sebagai warga negara indonesia sangat prihatin dengan kondisi hukum dinegara ini ada pihak yang mengaku dari kepolisian Polsek Sewon Yogyakarta tidak mampu dan terkesan membiarkan para preman yang bertindak brutal

Pak Kapolri, Pak Kapolda, Pak Kapolres Pak Kapolsek dan seluruh anggota Kepolian Negara Republik Indonesia dalam kejadian ini saya mempertanyakan apakah kepolisian dinegara Indonesia ini sudah tidak berfungsi sebagai pengayom masyarakat," tulis caption @interaktive_ yang mengunggah ulang postingan @adil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement