Hadapi Kekeringan, Pemkab Sleman Siapkan Anggaran dan Dropping Air
Pemkab Sleman menyiapkan anggaran dan memantau pasokan air di 17 kapanewon untuk menghadapi potensi kekeringan musim kemarau.
Konferensi pers kasus penyalahgunaan senjata tajam yang digelar di Polsek Depok Timur pada Selasa (11/11/2025)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polsek Depok Timur mengamankan dua pemuda berinisial IR (21) dan FB (19) karena kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Jl. Padjajaran, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Minggu (2/11/2025) dini hari.
Keduanya diketahui masing-masing bekerja sebagai driver jasa antar makanan daring dan pekerja swasta. Pihak kepolisian menduga keduanya membawa senjata tajam untuk motif pribadi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi, peristiwa bermula sekitar pukul 04.30 WIB saat petugas piket reskrim dan tim opsnal melaksanakan patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan di wilayah Maguwoharjo.
“Saat itu, petugas melihat dua orang berboncengan menggunakan motor Honda Vario merah mondar-mandir di sekitar pertigaan Maguwoharjo. Saat melintas ketiga kalinya, terlihat salah satu pelaku membawa senjata tajam menyerupai celurit,” jelas Lili dalam konferensi pers di Mapolsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025).
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya dengan bantuan warga sekitar. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit bergagang kayu hitam sepanjang 60 sentimeter.
“Motif pelaku membawa celurit adalah untuk membalas dendam karena sebelumnya pernah menjadi korban orang tak dikenal,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua pelaku berkeliling pada malam hari dengan tujuan mencari pelaku yang pernah menyerang mereka. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Depok Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) a, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menyiapkan anggaran dan memantau pasokan air di 17 kapanewon untuk menghadapi potensi kekeringan musim kemarau.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.