RSUD Prambanan Tegaskan Tak Temukan Kelalaian Medis
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
Konferensi pers kasus penyalahgunaan senjata tajam yang digelar di Polsek Depok Timur pada Selasa (11/11/2025)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polsek Depok Timur mengamankan dua pemuda berinisial IR (21) dan FB (19) karena kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Jl. Padjajaran, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Minggu (2/11/2025) dini hari.
Keduanya diketahui masing-masing bekerja sebagai driver jasa antar makanan daring dan pekerja swasta. Pihak kepolisian menduga keduanya membawa senjata tajam untuk motif pribadi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi, peristiwa bermula sekitar pukul 04.30 WIB saat petugas piket reskrim dan tim opsnal melaksanakan patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan di wilayah Maguwoharjo.
“Saat itu, petugas melihat dua orang berboncengan menggunakan motor Honda Vario merah mondar-mandir di sekitar pertigaan Maguwoharjo. Saat melintas ketiga kalinya, terlihat salah satu pelaku membawa senjata tajam menyerupai celurit,” jelas Lili dalam konferensi pers di Mapolsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025).
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya dengan bantuan warga sekitar. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit bergagang kayu hitam sepanjang 60 sentimeter.
“Motif pelaku membawa celurit adalah untuk membalas dendam karena sebelumnya pernah menjadi korban orang tak dikenal,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua pelaku berkeliling pada malam hari dengan tujuan mencari pelaku yang pernah menyerang mereka. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Depok Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) a, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
Disdikpora Kulonprogo gelar pelatihan dan lomba bisnis untuk pelajar dan pemuda, dorong lahirnya wirausahawan muda.
UGM kembangkan Smart Compost Vessel di Sleman, ubah sampah organik jadi pupuk cair untuk ketahanan pangan keluarga.
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 5 Sleman menggelar peringatan Milad ke-29 yang dirangkaikan dengan peresmian Sasana Krida Wiyata pada Jumat (26/6/2026).
Gempa kembar Venezuela tewaskan 920 orang dan ribuan luka. Kerusakan parah terjadi di La Guaira
Kemenko PM meresmikan pilot project 1001 Kawasan Pemberdayaan Masyarakat di Banyumas berbasis ekspor gula kelapa dan pemberdayaan perempuan.