Kasus Diproses Polisi, Korban Pecabulan Guru Ngaji Divisum

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 26 Juli 2024 21:57 WIB
Kasus Diproses Polisi, Korban Pecabulan Guru Ngaji Divisum

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul akhirnya memproses dugaan pencabulan oleh guru mengaji terhadap sepuluh muridnya di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza mengatakan saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari empat orang tua korban. Empat korban anak pun baru saja dibawa ke RSUD Wonosari pada Jumat, (26/7/2024).

“Empat korban hari ini ke RSUD Wonosari untuk pemeriksaan kesehatan awal. Hasilnya jadi dasar visum et repertum,” kata Mirza dihubungi, Jumat, (26/7/2024).

BACA JUGA: Bediding Disebut Berkaitan dengan Fenomena Aphelion

Mirza menambahkan proses penyelidikan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Apabila alat bukti dan bukti pendukung sudah lengkap, maka kepolisian akan menggelar perkara guna menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Sebelumnya, Pj Lurah Ngloro, Subariman mengatakan ada sepuluh anak di Kapanewon Saptosari diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh guru mengaji mereka berinisial S. Orang tua yang mengetahui kejadian tersebut lantas meminta agar S diusir dari kampung sekitar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online