McLaren Tegaskan Tak Takut Kehilangan Piastri dan Norris
McLaren tanggapi rumor Piastri dan Norris di F1 2026, Zak Brown sebut semua tim ingin keduanya di tengah isu Red Bull.
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Polres Bantul selama April sampai Juni 2024, saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Kamis (1/8/2024)/ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menangkap sebanyak 32 tersangka penyalahgunaan narkoba selama April sampai Juni 2024. Dari total 32 tersangka, 28 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 4 tersangka perempuan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanayk 2,34 gram sabu-sabu, 195,5 tablet psikotropika, dan 2.345 butir obat berbahaya.
BACA JUGA : Cegah Judi Online dan Narkoba, Ponsel Anggota Polres Kulonprogo Diperiksa
Kasat Narkoba Polres Bantul Iptu Iqbal Satya Bimantara mengungkapkan, dari 32 tersangka yang diamankan terdiri dari 2 pengguna sabu-sabu, 17 pengguna psikotropika, dan 13 pengedar obat berbahaya. Adapun total nilai transaksi yang bisa diamankan adalah senilai Rp40-50 juta.
"Kami menangkap mereka berdasarkan 31 laporan polisi yang masuk selama April sampai Juni. Terdiri dari 6 laporan di bulan April, 16 laporan dibulan Mei dan 9 laporan di bulan Juni," katanya kepada awak media di Mapolres Bantul, Kamis (1/8/2024).
Menurut Iqbal, para tersangka yang diamankan tersebut sebagian besar berusia 20 sampai 30 tahun. Seluruh tersangka merupakan tersangka yang baru pertama kali dalam tindak penyalahgunaan narkotika.
"Untuk lokasi ungkap ada di 11 kapanewon se Kabupaten Bantul. Untuk Kasihan ada 6 kasus, Bantul 5 kasus, Pandak 4 kasus, Srandakan 4 kasus, Pajangan 3 kasus, Sewon 2 kasus, Kretek 1 kasus, Sedayu 1 kasus, Piyungan 1 kasus, Bambanglipuro 1 kasus, dan Sanden 1 kasus," katanya.
Selain di 11 kapanewon, Iqbal menyatakan penangkapan juga dilakukan di dua wilayah di luar Bantul, yakni 1 kasus di Kota Jogja dan 1 kasus di Kulonprogo.
Melihat tingginya penyalahgunaan narkoba di Bumi Projotamansari, Iqbal berharap masyarakat tidak mendekati narkoba. Sebab, akan berdampak kepada kesehatan tubuh, tapi juga menimbulkan dampak hukum.
"Kami juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui aktivitas peredaran narkoba untuk memberikan informasi kepada kami," ucap Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
McLaren tanggapi rumor Piastri dan Norris di F1 2026, Zak Brown sebut semua tim ingin keduanya di tengah isu Red Bull.
Honor dikabarkan menyiapkan HP lipat layar lebar 7,6 inci dengan chipset 2nm Snapdragon 8 Elite Gen 6. Siap meluncur 2027.
Sindikat penipuan online modus asmara dan kripto palsu di Jateng raup Rp41 miliar. Polisi tetapkan 38 tersangka, 133 korban.
Kasus korupsi kredit fiktif di bank BUMN Banjarmasin rugikan negara Rp4,7 miliar. Tiga terdakwa dituntut 4,5 tahun penjara.
DPP Kota Jogja periksa 1.718 hewan kurban jelang Iduladha 2026. Semua dinyatakan sehat dan layak dijual di pasar tiban.
Rektor menekankan pentingnya kolaborasi dan kemampuan bekerja sama dalam menghadapi kompleksitas dunia modern. Keberhasilan lahir dari kerja tim, jejaring.