Advertisement

Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Penyalahgunaan Narkotika di Jogja, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Lugas Subarkah
Rabu, 17 Juli 2024 - 14:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Penyalahgunaan Narkotika di Jogja, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti dalam ungkap kasus narkoba, di Polresta Jogja, Rabu (17/7/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap 10 orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika selama Juni-Juli 2024 ini. Sebanyak 108,5 gram ganja, 298 butir psikotropika dan 16.330 butir obat berbahaya (obaya) turut disita dalam pengungkapan ini.

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan 10 tersangka tersebut terdiri dari tujuh laporan kasus. Kasus pertama yakni tersangka ODS, 28, dengan barang bukti 180 butir pil warna putih bersimbol Y.

Advertisement

BACA JUGA: Fakta-fakta Seputar Daun Kratom, Selain Punya Nilai Jual juga Berefek Mirip Kokain

“Terhadap ODS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/7/024).

Kasus kedua menangkap dua tersangka yakni ADR, 26, dengan barang bukti 190 butir pil Alprazolam 1 Mg dan BS, 34 dengan barang bukti sebuah HP warna gold. Keduanya disangkakan Pasal 62 atau pasal 60 ayat (5) UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kasus ketiga dengan tersangka NH, 41 dengan barang bukti 3,85 gram ganja dan ONI, 25 dengan barang bukti sebuah HP warna hijau tosca. NH dan ONI disangkakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Kasus keempat dengan tersangka GP, 21 dengan barang bukti 105 gram Ganja. GP disangkakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Kasus kelima yakni dengan tersangka BHP, 18 dengan barang bukti 150 butir pil warna putih bersimbol Y. BHP disangkakan disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima  tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Kasus keenam kami menangkap dua tersangka DS, 33 dengan barang bukti 4.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 51 butir pil Alprazolam, 25 butir pil Riklona Clonazepam dan 10 butir pil Euforis Clonazepam. Kemudian RSS, 31, dengan barang bukti 10 butir pil Riklona Clonazepam, 10 butir pil Euforis Clonazepam, satu butir Atarax Alprazolam, satu butir Alprazolam,” katanya.

DS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dan Pasal 62 atau Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika UU RI Nomor 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Terhadap RSS disangkakan Pasal 60 (2) atau Pasal 62 UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika UU RI Nomor 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kasus ketujuh, dengan tersangka ADS, 35 dengan barang bukti 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y. ADS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Direkrut BKKBN, Ribuan Bidan Jadi Pahlawan Cegah Stunting Serta Dapatkan Angka Kredit Profesi

News
| Jum'at, 18 Oktober 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement