Advertisement
Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Penyalahgunaan Narkotika di Jogja, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap 10 orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika selama Juni-Juli 2024 ini. Sebanyak 108,5 gram ganja, 298 butir psikotropika dan 16.330 butir obat berbahaya (obaya) turut disita dalam pengungkapan ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan 10 tersangka tersebut terdiri dari tujuh laporan kasus. Kasus pertama yakni tersangka ODS, 28, dengan barang bukti 180 butir pil warna putih bersimbol Y.
Advertisement
BACA JUGA: Fakta-fakta Seputar Daun Kratom, Selain Punya Nilai Jual juga Berefek Mirip Kokain
“Terhadap ODS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/7/024).
Kasus kedua menangkap dua tersangka yakni ADR, 26, dengan barang bukti 190 butir pil Alprazolam 1 Mg dan BS, 34 dengan barang bukti sebuah HP warna gold. Keduanya disangkakan Pasal 62 atau pasal 60 ayat (5) UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kasus ketiga dengan tersangka NH, 41 dengan barang bukti 3,85 gram ganja dan ONI, 25 dengan barang bukti sebuah HP warna hijau tosca. NH dan ONI disangkakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Kasus keempat dengan tersangka GP, 21 dengan barang bukti 105 gram Ganja. GP disangkakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Kasus kelima yakni dengan tersangka BHP, 18 dengan barang bukti 150 butir pil warna putih bersimbol Y. BHP disangkakan disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Kasus keenam kami menangkap dua tersangka DS, 33 dengan barang bukti 4.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 51 butir pil Alprazolam, 25 butir pil Riklona Clonazepam dan 10 butir pil Euforis Clonazepam. Kemudian RSS, 31, dengan barang bukti 10 butir pil Riklona Clonazepam, 10 butir pil Euforis Clonazepam, satu butir Atarax Alprazolam, satu butir Alprazolam,” katanya.
DS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dan Pasal 62 atau Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika UU RI Nomor 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Terhadap RSS disangkakan Pasal 60 (2) atau Pasal 62 UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika UU RI Nomor 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kasus ketujuh, dengan tersangka ADS, 35 dengan barang bukti 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y. ADS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Fokus Pengamanan di Kawasan Wisata Jelang Berakhirnya Libur Natal dan Tahun Baru
- Polres Bantul Ungkap 135 Kasus narkoba Sepanjang 2024
- Atasi Abrasi Pantai, Pemkab Bantul Segera Keluarkan Perda
- 149 Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Bantul Sepanjang 2024
- Jumlah Wisatawan ke Bantul Selama 2024 Menurun Dibandingkan 2023, Tapi PAD 2024 Meningkat
Advertisement
Advertisement