Respons KPAI Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji di Gunungkidul: Penanganan Harus Cepat!

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Minggu, 04 Agustus 2024 14:37 WIB
Respons KPAI Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji di Gunungkidul: Penanganan Harus Cepat!

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengkritik penanganan dugaan pelecehan seksual oleh guru ngaji berinisial S terhadap sepuluh muridnya di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul.

Dia mengaku penanganan pelecehan seksual utamanya yang menyangkut korban anak harus diproses dan diselesaikan sesegera mungkin mengacu pada Undang-undang (UU) No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Berlarut-larut. Sepekan baru menetapkan tersangka. Meski begitu, saya mengapresiasi kepolisian, yang penting sudah ditetapkan tersangka,” kata Diyah dihubungi, Minggu, (4/8/2024).

BACA JUGA : Kasus Pelecehan di Gunungkidul, Polres Tetapkan Guru Ngaji Jadi Tersangka

Diyah juga mendorong Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul untuk lebih tanggap dan cepat dalam menangani persoalan pelecehan seksual terhadap anak.

Pemerintah melalui instansinya memiliki pekerjaan rumah (PR) yang banyak untuk mengedukasi masyarakat dan perangkat-perangkat desa ihwal penanganan dan pencegahan pelecehan seksual.

“Dalam beberapa kasus yang hampir sama, peran kepala desa itu penting agar dapat mendorong keluarga atau korban melaporkan ke pihak berwajib,” katanya.

Masyarakat perlu berani untuk melaporkan pelecehan seksual. Pelapor maupun korban akan mendapat perlindungan dan pendampingan. Dengan begitu, dalam kasus di Kapanewon Saptosari, korban anak akan lebih mudah dalam menyembuhkan trauma daripada tanpa pendampingan ahli.

Diyah menegaskan pentingnya keterlibatan instansi pendidikan. Instansi pendidikan sangat berperan dalam membentuk kepribadian dan pengetahuan anak mengenai pelecehan seksual.

Pada 2023, KPAI telah menyampaikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai kurikulum pendidikan reproduksi sehat. Pendidikan reproduksi sehat ini perlu menjadi kurikulim terintegrasi. Artinya, tidak hanya satu mata pelajaran saja, namun ada di mata pelajaran lain. Pembahasannya pun dapat dilakukan dari berbagai perspektif.

“Mungkin istilahnya lebih diterima itu daripada sex education. Pendidikan ini penting, karena mungkin anak belum paham bahwa suatu tindakan orang lain termasuk kekerasan seksual. Termasuk apabila itu dilakukan orang tua atau saudara,” ucapnya.

BACA JUGA : Kabar Gembira! Puluhan Guru Mengaji di Kulonprogo Terima Intensif Rp2,5 Juta

Pasalnya, KPAI mencatat pelaku pelecehan seksual paling banyak adalah orang terdekat seperti ayah, paman, kakak, dan kakek.

Meski belum ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) untuk pendidikan reproduksi sehat, tapi dengan adanya Permendikbudristek No. 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan merupakan langkah bagus. Dalam Permen itu sudah ada tugas pencegahan yang dilakukan di satuan pendidikan.

Diyah menanggapi mengenai tindakan untuk menutup kasus dengan tidak melaporkannya ke pihak berwajib yang menurutnya tidak tepat. Kata dia, hal itu terjadi akibat adanya anggapan bahwa korban adalah aib. Selain itu, ada faktor budaya mengenai penerimaan, stigma negatif, pelabelan yang membuat orang tua atau korban tidak mau melaporkan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengatakan S pelaku dugaan tindak kekerasan seksual telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, (2/8/2024). Penetapan S sebagai tersangka dibarengi dengan penahanan. Adapun barang bukti (BB) yang dibawa Polres yaitu hasil visum dan baju korban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online