RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan teramati Gunung Merapi meluncurkan awan panas pada Jumat (16/8/2024) malam, sekitar pukul 20.17 WIB.
Harianjogja.com, JOGJA— Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan teramati Gunung Merapi meluncurkan awan panas pada Jumat (16/8/2024) malam, sekitar pukul 20.17 WIB.
"Terjadi Awanpanas Guguran di Gunung #Merapi tanggal 16 Agustus 2024 pukul 20:17 WIB dengan Amplitudo max 41 mm, durasi 140 detik, jarak luncur 1300 meter ke arah Barat Daya (Kali Bebeng). Angin bertiup ke arah Barat," demikian laporan BPPTJG melalui akun X resminya @BPPTKG.
BPPTKG mengimbau masyarakat diimbau untuk menjauhi daerah bahaya yang direkomendasikan.
BACA JUGA: Merapi Luncurkan Guguran Lava 148 Kali dalam Sepekan Terakhir
Sebelumnya pada Kamis (15/8/2024) pukul 12:41 WIB Gunung Merapi yanga da di di Sleman DIY tersebut juga erups dengan memuntahkan Awan Panas Guguran (APG).
Dengan amplitudo max 37 mm, durasi 104 detik, visual berkabut, arah angin ke Timur Laut.
Saat ini status Gunung Merapi pun masih terus Level 3 atau Siaga. "Tingkat aktivitas Gunung Merapi SIAGA (Level 3), tetap patuhi rekomendasi," tulis akun resmi X BPPTKG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.