Kasus Kematian Naura di RSUD Prambanan Berakhir Damai
Kasus kematian Naura di RSUD Prambanan disepakati selesai secara damai. Keluarga menerima penjelasan medis dan akan mencabut laporan ke Polda DIY.
Kantor KPU Pusat - Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menuturkan pasca Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik, terkait dengan ambang batas (threshold) dan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 soal pemaknaan syarat usia pencalonan kepala daerah, KPU melakukan kajian secara komprehensif.
"Kami lakukan kajian secara komprehensif, hari ini ada forumnya juga. Hari ini juga kami kemudian melakukan langkah yang kedua, langkah kedua itu melakukan upaya mengatasi adaptasi perubahan atas norma tersebut," kata Afif di Royal Ambarrukmo, Rabu (21/8/2024).
Namun Afif menegaskan upaya adaptasi terhadap perubahan aturan tersebut harus melalui serangkaian proses. Afif mengatakan ada jalur atau trayek yang harus dijalani, salah satunya konsultasi dengan pembuat undang-undang.
"Ini ada jejaknya ada jalurnya, jalurnya bagaimana pertama kita konsultasi ke pembuat undang-undang. Bapak Ibu ini ada putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan kemarin ketika ada putusan Mahkamah Agung, kami akan mengkonsultasikan ini, konsultasi kita ke Komisi II. Surat kami kirim hari ini," katanya.
BACA JUGA: Digelontor Rp16,3 Miliar, 2 Ribu Lebih LPJU Baru Akan Dipasang di Jalanan Sleman
Setelah berkonsultasi baru lah akan dilakukan tahap berikutnya yakni harmonisasi dalam PKPU. "Setelah ini kan baru kemudian adanya harmonisasi terkait PKPU kita yang sudah ada, PKPU 8 itu, materi-materi yang katakanlah akan diubah," katanya.
Secara umum Afif mengatakan jalur yang ditempuh masih sama, tidak ada perbedaan. "Pertama bersurat, kedua juga menempuh jalur konsultasi, harmonisasi, baru kemudian yang menyampaikan itu kan di konsultasi lewat draf usulan perbaikan perubahan akan kami sampaikan, dinamikanya di situ," tegasnya.
Setelah semuanya beres, baru lah sosialisasi kepada parpol akan dilakukan. "Pendaftaran itu 27-29, maka kemarin banyak pihak nelpon saya mungkinkah tahapan ditunda," ujarnya
"Dalam tahapan Pemilu ini kan ada prinsip untuk kepastian tahapan hasilnya implementasi, tahapannya harus pasti, kapan pendaftaran, kapan penghitungan suara dan kapan nanti selesai ini itu harus pasti. Jadi ini yang saling kunci di tengah waktu yang sangat mepet pasti sudah enggak karu-karuan waktu yang terjadi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kematian Naura di RSUD Prambanan disepakati selesai secara damai. Keluarga menerima penjelasan medis dan akan mencabut laporan ke Polda DIY.
Pemerintah mengungkap alasan Indonesia masih tertinggal dari Vietnam dalam pengembangan energi baru terbarukan meski memiliki potensi PLTS mencapai 7.700 GW.
Kahitna membagikan rahasia tetap kompak dan bertahan selama 40 tahun di industri musik Indonesia, mulai dari saling menerima hingga menjaga identitas musik.
Marcus Rashford resmi berpisah dengan Barcelona setelah masa peminjaman berakhir. Hansi Flick mengaku kehilangan, sementara Blaugrana merekrut Jesse Bisiwu.
Tanah kas desa di Kalurahan Sumberharjo dimanfaatkan menjadi kebun melon premium untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Empat pendaki yang tersesat di Gunung Lokon, Sulawesi Utara, berhasil ditemukan selamat oleh tim SAR gabungan usai operasi pencarian intensif.