Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman Baru Mencapai Rp6,3 Miliar
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
ASN - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Selain aparatur sipil negara (ASN), perangkat kalurahan dan pegawai non-ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Gunungkidul juga wajib netral selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Sunawan mengatakan pegawai non-ASN seperti tenaga harian lepas (THL) juga mendapat pembinaan ihwal netralitas dan/atau profesionalitas. Begitu juga dengan perangkat kalurahan juga tidak boleh menjadi partisan.
Bupati Gunungkidul, melalui Surat Edaran (SE) No. 800.1.8.1/18 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, menegaskan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Adapun sanksi untuk PPNPN mengacu pada peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja tahunan. Sanksi ini dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
Kata Sunawan, pelanggaran yang dilakukan biasanya dilatarbelakangi oleh relasi persaudaraan antara pelanggar dengan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Utang budi juga menjadi unsur lain yang mendorong seseorang melanggar asas netralitas dan/atau profesionalitas.
Dia menambahkan fungsi pembinaan terhadap pegawai yang memiliki indikasi melakukan pelanggaran dilakukan di masing-masing atasan secara langsung.
BACA JUGA: Daftar ke KPU Sleman, Harda-Danang Datang Pagi, Kustini-Sukamto Siang untuk Pilkada 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan perangkat kalurahan wajib netral. Perangkat yang berpihak akan menimbulkan batas yang memengaruhi pelayanan.
“Ketugasan Perangkat Kalurahan kan memberi pelayanan. Jangan sampai terkotak-kotak dan menghilangkan asas profesionalitas. Pelayan publik jadi perhatian utama,” kata Suhartanta ditemui di Ruang Rapat BKAD Gunungkidul, Rabu, (28/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
Kemensos menerjunkan 902 taruna Akademi TNI dan Akpol mendampingi siswa Sekolah Rakyat saat MPLS untuk memperkuat karakter dan disiplin.
Kemendag menyebut harga referensi dan HPE biji kakao naik tajam pada Agustus 2026 akibat gangguan pasokan dan dampak El Nino.
Ditjenpas memastikan video viral penggerebekan rumah dinas Kalapas Waingapu merupakan video lama pada 2024. RB telah dicopot dan diproses hukum.
Harga BBM Pertamina, BP, dan Shell per 1 Agustus 2026 berubah. Pertamax turun menjadi Rp15.950 per liter, sementara diesel di BP dan Shell naik.
UII mengembangkan sistem Inteligen Bisnis untuk membantu pengambilan keputusan admisi berbasis data dengan skor usability 84,4.