Pilkada Gunungkidul 2024, Perangkat Kalurahan dan Non-ASN Wajib Netral

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 29 Agustus 2024 13:17 WIB
Pilkada Gunungkidul 2024, Perangkat Kalurahan dan Non-ASN Wajib Netral

ASN - Ilustrasi/Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Selain aparatur sipil negara (ASN), perangkat kalurahan dan pegawai non-ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Gunungkidul juga wajib netral selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Sunawan mengatakan pegawai non-ASN seperti tenaga harian lepas (THL) juga mendapat pembinaan ihwal netralitas dan/atau profesionalitas. Begitu juga dengan perangkat kalurahan juga tidak boleh menjadi partisan.

BACA JUGA: Dua Bakal Paslon Halim-Aris dan Joko-Rony Mulai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPS Bantul

Bupati Gunungkidul, melalui Surat Edaran (SE) No. 800.1.8.1/18 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, menegaskan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Adapun sanksi untuk PPNPN mengacu pada peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja tahunan. Sanksi ini dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Kata Sunawan, pelanggaran yang dilakukan biasanya dilatarbelakangi oleh relasi persaudaraan antara pelanggar dengan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Utang budi juga menjadi unsur lain yang mendorong seseorang melanggar asas netralitas dan/atau profesionalitas.

Dia menambahkan fungsi pembinaan terhadap pegawai yang memiliki indikasi melakukan pelanggaran dilakukan di masing-masing atasan secara langsung.

BACA JUGA: Daftar ke KPU Sleman, Harda-Danang Datang Pagi, Kustini-Sukamto Siang untuk Pilkada 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan perangkat kalurahan wajib netral. Perangkat yang berpihak akan menimbulkan batas yang memengaruhi pelayanan.

“Ketugasan Perangkat Kalurahan kan memberi pelayanan. Jangan sampai terkotak-kotak dan menghilangkan asas profesionalitas. Pelayan publik jadi perhatian utama,” kata Suhartanta ditemui di Ruang Rapat BKAD Gunungkidul, Rabu, (28/8).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online