Lereng Merapi Bersiap Panen Lebih Besar Saat Kebun Kopi Meluas
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Ilustrasi investasi (Freepik)
Harianjogja.com, SLEMAN—Penyaluran Dana Penguatan Modal (DPM) di Kabupaten Sleman pada 2026 hingga data terbaru tercatat mencapai Rp6,3 miliar atau sekitar 32,31% dari total plafon penyaluran sebesar Rp19,625 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp13,2848 miliar dana yang belum tersalurkan.
Realisasi penyaluran yang masih sekitar sepertiga dari pagu tersebut tersebar ke sejumlah sektor usaha, dengan koperasi menjadi penerima dana terbesar.
Kepala UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal, Ahmad Sudarsana, mengatakan penyaluran untuk koperasi mencapai Rp1,95 miliar. Namun, dana tersebut tidak diperuntukkan bagi Koperasi Desa Merah Putih.
“Koperasi itu bukan koperasi desa merah putih. Kopdes tidak mengakses ke kami,” kata Sudarsana saat dihubungi, Kamis (30/7/2026).
Selain koperasi, kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) menerima penyaluran sebesar Rp1,436 miliar. Sektor hortikultura dan perkebunan memperoleh Rp973 juta, tanaman pangan Rp790 juta, dan peternakan Rp559,2 juta.
Penyaluran juga diberikan kepada sektor ketahanan pangan sebesar Rp290 juta, perikanan Rp169,2 juta, usaha kecil dan menengah (UKM) Rp98 juta, serta bidang tenaga kerja lulusan pelatihan sebesar Rp75 juta.
Sementara itu, sejumlah bidang belum tercatat memperoleh penyaluran dana pada 2026. Bidang tersebut meliputi perindustrian, perdagangan tradisional atau pasar, badan usaha milik kalurahan (BUMKal), UPK/BUMKalMA, kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan KPA, pariwisata, tenaga kerja calon pekerja migran Indonesia (CPMI), tenaga kerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), serta Usaha Ekonomi Produktif Keluarga Sejahtera (USEP KS).
Program DPM di Kabupaten Sleman diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah menjalankan usaha. Program ini tidak ditujukan untuk pelaku usaha yang baru akan memulai atau membangun usaha dari nol.
Dalam tata kelolanya, penyaluran Dana Penguatan Modal melibatkan dinas teknis sebagai verifikator proposal yang diajukan kelompok usaha maupun UMKM. Persetujuan pinjaman modal diberikan berdasarkan hasil verifikasi dari dinas teknis terkait.
Bagi pelaku usaha perseorangan, pengajuan pinjaman modal menggunakan agunan sebagai jaminan. Agunan dapat berupa properti, barang, maupun surat berharga.
Apabila agunan berupa tanah, nilai pinjaman yang diberikan maksimal sebesar 80% dari harga tanah. Sementara itu, apabila menggunakan kendaraan sebagai agunan, pinjaman yang diberikan maksimal sebesar 60% dari harga pasar kendaraan.
Sebelum memperoleh pinjaman, pelaku usaha bersama penjamin yang merupakan anggota keluarga diwajibkan menandatangani kontrak bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Kemendag menargetkan Indonesia Shopping Festival 2026 mencatat transaksi Rp38 triliun dengan 407 pusat belanja dan diskon hingga 80 persen.
Pembangunan Jembatan Garuda di Gunungkidul bertambah menjadi sembilan titik. Program ini ditargetkan mencapai 11 jembatan pada 2026.
Pemkab Sleman bersama Satgas Pangan Polresta Sleman memperkuat pengawasan stok dan harga bahan pokok guna menjaga stabilitas pasokan pangan di wilayah Sleman.
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
Program padat karya di Gunungkidul digelar di 65 titik pada 2026 dengan anggaran Rp100-200 juta per lokasi untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi