Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman Baru Mencapai Rp6,3 Miliar

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 30 Juli 2026 18:57 WIB
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman Baru Mencapai Rp6,3 Miliar

Ilustrasi investasi (Freepik)

Harianjogja.com, SLEMAN—Penyaluran Dana Penguatan Modal (DPM) di Kabupaten Sleman pada 2026 hingga data terbaru tercatat mencapai Rp6,3 miliar atau sekitar 32,31% dari total plafon penyaluran sebesar Rp19,625 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp13,2848 miliar dana yang belum tersalurkan.

Realisasi penyaluran yang masih sekitar sepertiga dari pagu tersebut tersebar ke sejumlah sektor usaha, dengan koperasi menjadi penerima dana terbesar.

Kepala UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal, Ahmad Sudarsana, mengatakan penyaluran untuk koperasi mencapai Rp1,95 miliar. Namun, dana tersebut tidak diperuntukkan bagi Koperasi Desa Merah Putih.

“Koperasi itu bukan koperasi desa merah putih. Kopdes tidak mengakses ke kami,” kata Sudarsana saat dihubungi, Kamis (30/7/2026).

Selain koperasi, kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) menerima penyaluran sebesar Rp1,436 miliar. Sektor hortikultura dan perkebunan memperoleh Rp973 juta, tanaman pangan Rp790 juta, dan peternakan Rp559,2 juta.

Penyaluran juga diberikan kepada sektor ketahanan pangan sebesar Rp290 juta, perikanan Rp169,2 juta, usaha kecil dan menengah (UKM) Rp98 juta, serta bidang tenaga kerja lulusan pelatihan sebesar Rp75 juta.

Sementara itu, sejumlah bidang belum tercatat memperoleh penyaluran dana pada 2026. Bidang tersebut meliputi perindustrian, perdagangan tradisional atau pasar, badan usaha milik kalurahan (BUMKal), UPK/BUMKalMA, kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan KPA, pariwisata, tenaga kerja calon pekerja migran Indonesia (CPMI), tenaga kerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), serta Usaha Ekonomi Produktif Keluarga Sejahtera (USEP KS).

Program DPM di Kabupaten Sleman diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah menjalankan usaha. Program ini tidak ditujukan untuk pelaku usaha yang baru akan memulai atau membangun usaha dari nol.

Dalam tata kelolanya, penyaluran Dana Penguatan Modal melibatkan dinas teknis sebagai verifikator proposal yang diajukan kelompok usaha maupun UMKM. Persetujuan pinjaman modal diberikan berdasarkan hasil verifikasi dari dinas teknis terkait.

Bagi pelaku usaha perseorangan, pengajuan pinjaman modal menggunakan agunan sebagai jaminan. Agunan dapat berupa properti, barang, maupun surat berharga.

Apabila agunan berupa tanah, nilai pinjaman yang diberikan maksimal sebesar 80% dari harga tanah. Sementara itu, apabila menggunakan kendaraan sebagai agunan, pinjaman yang diberikan maksimal sebesar 60% dari harga pasar kendaraan.

Sebelum memperoleh pinjaman, pelaku usaha bersama penjamin yang merupakan anggota keluarga diwajibkan menandatangani kontrak bersama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online