Pemkab Bantul Keluarkan SE Atur Netralitas ASN dan Non-ASN di Pilkada 2024

Jumali
Jumali Jum'at, 30 Agustus 2024 11:27 WIB
Pemkab Bantul Keluarkan SE Atur Netralitas ASN dan Non-ASN di Pilkada 2024

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara - Freepik

Harianjogja.com, BANTUL— Pemkab Bantul resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait netralitas ASN non ASN dilingkup Pemkab Bantul pada Pilkada Bantul 2024.

Dalam SE yang ditandatangi oleh Sekda Bantul, Agus Budiraharja No: T/800.1.6/03737/BPKPSDM ada tiga hal yang jadi titik tekan terkait netralitas ASN.

Pertama, tidak berpolitik aktif dalam tahapan Pilkada 2024 utamanya dalam tahapan pencalonan dan kampanye. Kedua, tidak melakukan kegiatan menguntungkan pasangan calon tertentu dan ketiga, menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.

Sekda Bantul Agus Budiraharja mengatakan, selain mengeluarkan SE, di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bantul juga telah ada Satgas Netralitas ASN.

Satgas ini akan melakukan pengawasan  memastikan netralitas ASN Bantul tetap terjaga menghadapi Pilkada 2024.

"Satgas ini juga bertugas sosialisasi dan mengidentifikasi adanya potensi pelanggaran netralitas," katanya, Jumat (30/8/2024).

BACA JUGA: Peserta Pilkada Bantul Bertambah di Menit Akhir Pendaftaran, KPU Bicara Soal Kerawananan

Sementara untuk mengisi posisi jabatan kepala daerah tidak kosong ketika ditinggal Bupati dan Wakil Bupati yang cuti di luar tanggungan negara karena melakukan kampanye Pilkada, Agus menyatakan akan ada pejabat sementara yang akan bertugas menggantikan peran dari kepala daerah pada 25 September sampai 23 November 2024.

"Untuk pengisian pejabat sementara, sepenuhnya jadi kewenangan Gubernur DIY. Nanti Gubernur DIY yang akan menetapkan pejabat sementara bupati, termasuk yang menunjuk juga dari Gubernur," katanya.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bantul Muhammad Rifqi Nugroho mengatakan, meski ASN memiliki hak pilih dalam Pilkada. Namun, ASN perlu memperhatikan SKB lima lembaga tahun 2022 dalam mengakases informasi berkaitan dengan bakal calon tersebut.

Dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Mendagri. Kepala Bagian Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.2/2022, No.800-5474/2022, No.246/2022, No.30/2022 dan No.1477.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada disebutkan secara detail terkait dengan netralitas ASN.

"Misalnya ASN dilarang membuat postingan, komentar, share dan like termasuk memfollow akun pemenangan bakal calon. Juga ASN tidak boleh memposting media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga, memasang spanduk/baliho/ alat peraga terkait bakal calon peserta pemilu dan pilkada," katanya.

Karena, ASN sangat terikat dengan aturan yang begitu rigit, sehingga lebih baik seorang ASN tidak menghadiri kegiatan-kegiatan kampanye tatap muka.

"Masih banyak kanal informasi yang bisa diakses untuk mengetahui profil beserta visi-misi bakal calon. Menghadapi pilkada 2024, ASN adalah aset negara yang perlu kita jaga bersama agar tetap optimal dalam menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online