Bawaslu Bantul Petakan Kerawanan Saat Jeda hingga Pencoblosan Pilkada

Jumali
Jumali Senin, 02 September 2024 21:47 WIB
Bawaslu Bantul Petakan Kerawanan Saat Jeda hingga Pencoblosan Pilkada

Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara/Hery Sidik

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul telah memetakan sejumlah kerawanan yang saat jeda pendaftaran dengan penetapan paslon, hingga pelaksanaan kampanye serta pelaksanaan pencoblosan pada Pilkada Bantul 2024.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan potensi kerawanan berupa kampanye yang dilakukan oleh paslon yang dilakukan pada jeda antara pendaftaran dan penetapan. Artinya, ada potensi kampanye dilakukan mendahului tahapan yang ada.

BACA JUGA : Tancap Gas, Tiga Bakal Paslon di Pilkada Bantul Bentuk Tim Pemenangan

"Karena sesuai jadwal yang ada kampanye baru bisa dilakukan pada 25 September hingga 23 November 2024," kata Didik, Senin (2/9/2024).

Selain itu, kata Didik, kerawanan lainnya yang mungkin terjadi adalah terkait netralitas ASN dan perangkat kalurahan. Hal ini tidak terlepas karena  petahana yang mencalonkan kembali sebagai kepala daerah. Selain itu adanya perangkat kalurahan yang mendaftarkan dirinya sebagai bakal pasangan calon juga menjadi perhatian terkait kerawanan netralitas perangkat kalurahan.

Didik mengingatkan agar ASN dan perangkat kalurahan menghindari hal-hal yang berpotensi menunjukkan keberpihakannya pada salah satu Bapaslon. Bawaslu Bantul menegaskan bahwa ASN dan perangkat kalurahan adalah unsur yang diatur netralitasnya dalam UU ASN dan UU Desa.

"Bawaslu Bantul akan berkolaborasi dengan pengawas di internal pemkab Bantul untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap ASN dan perangkat kalurahan di Kabupaten Bantul," katanya.

Selain itu Bawaslu menyatakan jika pengawas pemilihan juga akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap penggunaan fasilitas maupun program-program pemerintah. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan program atau fasilitas pemerintah yang digunakan untuk kepentingan bapaslon.

"Bawaslu akan mengoptimalkan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang menjurus pada kampanye sebelum masa kampanye dimulai," papar Didik.

BACA JUGA : Berpotensi Banyak Diikuti 3 Paslon, Kota Jogja Jadi Titik Paling Rawan Pilkada di DIY

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menyampaikan pihaknya telah menginstruksikan semua jajaran pengawas ditingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dihadiri oleh paslon. "Hal ini agar kegiatan yang dihadiri oleh Bapaslon  tidak digunakan untuk melakukan kampanye," katanya.

Sementara terkait dengan pelaksanan pencoblosan, Rifqi juga menyampaikan jika Bawaslu telah memberikan saran kepada KPU untuk menambah dua TPS yakni di Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong dan Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri. "Ini dilakukan karena disana lokasinya memang sulit terjangkau. Sehingga diharapkan tidak ada penurunan angka partisipasi penduduk pada Pilkada nantinya," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online