Cegah Kecurangan, Keuangan Daerah Saat Pilkada Perlu Diawasi

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Minggu, 08 September 2024 16:17 WIB
Cegah Kecurangan, Keuangan Daerah Saat Pilkada Perlu Diawasi

Ilustrasi uang rupiah - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Corruption Watch, menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh pemerintah daerah rentan disalahgunakan untuk kepentingan pilkada khususnya oleh petahana. Maka perlu adanya pengawasan khusus dari pihak terkati.

Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, alokasi dana yang biasa dan rentan disalahgunakan misalnya mendistribusikan program sosial dan kesejahteraan khususnya dalam wujud barang, uang, dan infrastruktur untuk dapat mempengaruhi preferensi politik masyarakat pada saat memilih di Pilkada pada 27 November 2024 nanti.

BACA JUGA : Bawaslu DIY Sebut Perangkat Desa Berpotensi Tidak Netral di Pilkada 2024

“Untuk itu, pengawasan terhadap keuangan daerah menjadi sangat penting agar anggaran yang sudah direncanakan demi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tidak bergeser untuk kepentingan pemenangan saat Pilkada,” paparnya, Minggu (8/9/2024).

Lembaga pengawasan seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian memilik andil besar dalam proses pengawasan APBD dimulai pada saat tahapan Pilkada ini.

“JCWmeminta kepada BPKP DIY dan KPK untuk melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan APBD yang dipolitisasi untuk pemenangan calon kepala daerah khususnya petahana,” ungkapnya.

Petahana menurutnya berusaha memanfaatkan sumber daya yang dimiliki sebagai pemegang kuasa anggaran daerah untuk mendistribusikan program sosial dan kesejahteraan sosial demi elektabilitas dan pundi-pundi suara. “Kepala daerah yang masih menjabat sampai Pilkada berlangsung rentan menggunakan kekuasaan dan keuangan daerah demi kepentingan politik,” ujarnya.

BACA JUGA : Bawaslu Siapkan Antisipasi Kerawanan di Pilkada Bantul 2024

Oleh karena itu, JCW mendorong agar pengawasan terhadap keuagan daerah oleh BPKP DIY dan KPK dapat dilakukan mulai sekarang.  BPKP DIY dan KPK dapat melibatkan unsur non pemerintah daerah untuk mengawasi APBD.

“Seperti kelompok masyarakat sipil, media massa dan akademisi di daerah. Karena jika berharap banyak pada APIP [Aparat Pengawas Intern Pemerintah] agak sulit karena APIP merupakan bagian dari kepala daerah,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online