Bawaslu DIY Sebut Perangkat Desa Berpotensi Tidak Netral di Pilkada 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY menyebut perangkat desa rentan tidak netral pada masa Pilkada 2024 mendatang. Hal ini berkaca pada Pemilu 2024 lalu saat banyaknya perangkat desa yang jadi sasaran dukung mendukung bagi salah satu pasangan calon tertentu.
Anggota Bawaslu DIY Umi Illiyina mengatakan, kerja-kerja perangkat desa sangat erat kaitannya dengan masyarakat banyak. Selain itu mereka juga langsung bersinggungan dengan akar rumput sehingga jadi sasaran empuk bagi pasangan calon kandidat untuk meraup dukungan.
Advertisement
BACA JUGA : Tok! Tim Komunikasi Politik NU Sleman Sepakat Dukung Kustini-Sukamto di Pilkada 2024
"Perangkat desa ini kan langsung bersinggungan dengan akar rumput. Makanya peran Lurah bisa menjadi penentu," kata Umi, Minggu (8/9/2024).
Menurutnya, kepala desa memang memiliki hubungan langsung dengan target-target suara peserta Pilkada. Oleh karenanya Umi mengingatkan bagi kepala desa yang menjadi bagian dari penyelenggara negara untuk netral pada Pilkada 2024.
Selain perangkat desa, pihaknya juga menyebut ASN kini mulai dalam pengawasan. Netralitas harus jadi prioritas sejak penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024 mendatang. Jangan sampai perangkat negara digunakan untuk dukung mendukung.
"Jangan sampai ASN tidak menjaga netralitas di Pilkada. Kerawanan pelanggaran lain ada di masa kampanye, masa tenang, pungut hitung suara, dan rekap," ujar dia.
Adapun langkah pencegahan yang dilakukan bakal lebih ditekankan dalam pengawasan tahapan Pilkada 2024. Apalagi rata-rata kandidat kepala daerah di setiap kabupaten kota diikuti oleh tiga pasangan calon sehingga jadi bagian dari dinamika kontestasi.
BACA JUGA : Polres Bantul Menyatakan Netral dalam Pilkada 2024
Selain itu, potensi pelanggaran politik uang juga tetap ada pada Pilkada nanti. Pihaknya berharap pasangan calon yang bertarung nantinya bisa lebih baik dalam mengedukasi masyarakat dan tidak menggunakan cara yang dilarang untuk meraih dukungan.
"Siapapun yang memberi dan menerima politik uang bisa kena pidana. Kami akan sosialisasi ke masyarakat bagaimana benar-benar money politic bisa sama-sama diantisipasi. Bukan hanya tugas Bawaslu, tapi masyarakat bersama," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Natal dan Tahun Baru, Hampir 500 Ribu Kendaraan Telah Keluar dari Jabodetabek
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Bekerja ke Kamboja Secara Non Prosedural, Imigrasi Yogyakarta Cegah Keberangkatan 3 WNI
- Sepekan Belum Ditemukan, Pencarian Korban Sungai Mbelik Bantul Dihentikan
- DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement