Advertisement
THR 2026 DIY Diawasi, 30 Perusahaan Dideteksi Dini
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pembayaran THR 2026 di DIY mulai diawasi. Disnakertrans DIY melakukan deteksi dini ke 30 perusahaan guna mencegah pelanggaran menjelang Lebaran.
Deteksi dini THR diprioritaskan bagi perusahaan yang tahun lalu menerima aduan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan tidak ada keterlambatan pembayaran.
Advertisement
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, menyatakan pihaknya bersama dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota akan memantau pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Disnakertrans DIY akan melaksanakan deteksi dini ke 30 perusahaan. Untuk Dinas yang membidangi ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota baru akan menginformasikan jumlah perusahaan sasaran deteksi dini besok,” ujar Ariyanto Wibowo, Selasa (24/2/2026).
BACA JUGA
Deteksi dini THR 2026 difokuskan pada perusahaan yang sebelumnya dilaporkan bermasalah dalam pembayaran THR.
“Untuk perusahaan yang tahun lalu ada aduan pembayaran THR akan dilakukan deteksi dini untuk pelaksanaan tahun ini supaya tidak trjadi pelanggaran THR,” ungkapnya.
Pada 2025 tercatat 120 perusahaan menerima aduan terkait THR, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Sleman. Pelanggaran yang dominan adalah pembayaran THR tidak dilakukan maksimal H-7 sebelum Lebaran.
“Aduan tahun lalu sudah kita tangani semua dan selesai,” katanya.
Menjelang Lebaran, Ariyanto menekankan pentingnya menjaga keharmonisan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
“Fokus utama pemerintah adalah memastikan hak pekerja terpenuhi dan menjaga keberlangsungan usaha,” katanya.
Ia juga mengimbau pengusaha agar membayar THR secara penuh dan tepat waktu sesuai regulasi.
“Bagi pekerja diimbau tetap menjaga performa kerja hingga batas waktu libur yang ditentukan agar target produksi perusahaan tidak terganggu,” ungkapnya.
Ketentuan pembayaran THR 2026 masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. THR berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total kewajiban pembayaran tanpa menghapus kewajiban pokok. Sedangkan perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan deteksi dini THR 2026 ini, Disnakertrans DIY berharap tidak ada lagi pelanggaran pembayaran THR di DIY sehingga pekerja dapat menerima haknya tepat waktu menjelang Hari Raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Koperasi Desa Merah Putih di DIY Belum Optimal, Ini Kendalanya
- Pelajar Bantul Dikenalkan Pertanian, Siapkan SDM Unggul
- Petugas TPR JJLS Gunungkidul Dicopot Usai Viral Tiket Tak Sesuai
- Banjir Kali Belik Jogja Terulang, Sudetan Disiapkan Mulai Tahun Ini
- Menjelang Vonis, Kasus Hibah Pariwisata Sleman Menguat
Advertisement
Advertisement








