Advertisement
Sri Purnomo Bantah Dana Hibah Pariwisata Sleman Terkait Pilkada
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo diperiksa dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (25/2/2026). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 kembali disorot dalam persidangan dengan keterangan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo yang membantah pencairan bantuan diarahkan untuk kepentingan Pilkada. Ia menegaskan pencairan hibah dan tahapan Pilkada terjadi bersamaan karena situasi objektif saat pandemi Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Purnomo saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (25/2/2026). Jaksa penuntut umum menyoroti waktu pencairan hibah yang dinilai berdekatan dengan Pilkada Sleman 2020 ketika calon bupati nomor urut 03 adalah Kustini, istri terdakwa, yang kemudian memenangkan kontestasi tersebut.
Advertisement
“Itu kami melaksanakan dua agenda yang memang berhimpitan. Jadi bukan saya yang sengaja menyesuaikan, karena dana hibah memang turun di bulan itu dan periode kampanye serta kondisi Covid juga bersamaan,” kata Sri Purnomo di persidangan.
Ia juga membantah adanya arahan kepada kelompok masyarakat penerima hibah agar mendukung pasangan calon tertentu. Menurutnya, bantuan dana hibah pariwisata Sleman diberikan kepada berbagai kelompok tanpa mempertimbangkan afiliasi politik.
BACA JUGA
“Tidak ada kata-kata kalau dibantu harus mendukung calon tertentu. Kami siap menghadirkan saksi dari partai lain yang juga menerima bantuan, karena persoalannya bukan perencanaan untuk mencocokkan dengan pemilu, tapi situasinya memang berhimpitan,” tandasnya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa turut mendalami dugaan komunikasi antara Sri Purnomo dengan Sekretaris Daerah Sleman saat itu, Harda Kiswaya, terkait pencairan dana sebelum hari pencoblosan. Sri Purnomo menegaskan dirinya tidak pernah memberikan perintah pencairan hibah sebelum Pilkada berlangsung.
“Saya tidak perintahkan kepada Sekda agar dicairkan sebelum pencoblosan. Informasi soal waktu pencairan saya dapatkan dari Kabag Perekonomian, bukan dari Sekda, dan saya tidak pernah memerintahkan hal tersebut kepada siapa pun,” katanya.
Selain momentum pencairan, jaksa juga menyoroti dampak dana hibah terhadap desa rintisan wisata yang dinilai tidak tepat sasaran dan tidak berkembang sesuai tujuan awal. Beberapa penerima disebut tidak memiliki potensi wisata yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Sri Purnomo meminta evaluasi dilihat berdasarkan konteks saat hibah diberikan, bukan kondisi saat ini. Ia menyebut penerima bantuan telah melalui proses verifikasi administratif dan teknis sebelum penyaluran dilakukan.
“Ketika hibah itu diserahkan, semuanya telah melalui uji teknis dan disesuaikan dengan proposal serta kondisi saat itu. Manfaatnya juga diakui para saksi, meskipun perkembangannya berbeda-beda di lapangan,” ucapnya.
Menurutnya, perkembangan desa rintisan wisata memang tidak selalu seragam karena dipengaruhi faktor sosial, ekonomi, dan kapasitas masyarakat di masing-masing wilayah. Ada desa yang berkembang pesat, namun ada pula yang stagnan atau tidak berlanjut.
Sri Purnomo juga menegaskan kebijakan dana hibah pariwisata Sleman tersebut merupakan bentuk diskresi pemerintah daerah untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020. Kebijakan itu bertujuan memicu aktivitas ekonomi warga, bukan menjamin keberhasilan jangka panjang seluruh penerima bantuan.
“Sudah ada audit BPK, BPKP, serta tindak lanjut dari inspektorat. Artinya, temuan-temuan yang ada telah diselesaikan dan pada saat itu masyarakat mulai bergerak, yang menurut kami sudah menjadi hal positif,” katanya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan kasus dana hibah pariwisata Sleman yang masih berjalan, termasuk pendalaman mengenai dampak program terhadap pengembangan desa wisata serta kebijakan pemerintah daerah dalam situasi krisis pandemi pada periode tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mudik Gratis 2026 Dibuka 1 Maret, Kuota 15.834 Penumpang Bus
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






