KPU Akan Tetapkan dan Undi Nomor Urut Paslon Cawalkot Jogja 2024 Dalam Waktu Dekat

Alfi Annisa Karin
Alfi Annisa Karin Senin, 09 September 2024 14:17 WIB
KPU Akan Tetapkan dan Undi Nomor Urut Paslon Cawalkot Jogja 2024 Dalam Waktu Dekat

Pilkada 2024 - Ilustrasi/Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Tahapan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja di KPU masih terus bergulir. Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Jogja Erizal mengaku baru saja menerima perbaikan dokumen paslon melalui Aplikasi Silon.

Selanjutnya, KPU Kota Jogja akan melakukan verifikasi ulang terhadap hasil perbaikan dokumen paslon. "Kemudian kami sampaikan kembali kepada paslon untuk hasil verifikasinya di tanggal 13 September atau 14 September nanti," kata Erizal, Senin (9/9/2024).

Ia mengklaim tak ada kendala berarti pada proses verifikasi berkas. KPU Kota Jogja juga sempat mendatangi beberapa lokasi yang menerbitkan dokumen resmi milik paslon. Baik itu sekolah, KPK, kepolisian, hingga pengadilan negeri. Erizal menuturkan, dokumen paslon sudah terbilang baik dan lengkap. "Kendala yang berarti dapat dikatakan tidak ada," imbuhnya.

BACA JUGA : KPU Kota Jogja Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pilkada

Erizal menjelaskan ada paslon yang sebelumnya memang merupakan penjabat publik yang saat ini dalam proses mengundurkan diri. Jika hingga waktu ditetapkan proses pengunduran diri belum juga selesai, maka ada beberapa dokumen yang akan diminta oleh KPU Kota Jogja sebagai persyaratan. Di antaranya adalah surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri, dan surat keterangan yang menyatakan surat pengunduran sedang berproses.

"Jadi secara administrasi cukup demikian. Itu udah kewenangan instansi di luar KPU untuk memproses pemberhentiannya," ujarnya.

Setelah proses pemberkasan dinyatakan selesai, maka KPU Kota Jogja akan melanjutkan tahapan selanjutnya. Penetapan paslon Wali Kota dan Wakil akan dilakukan pada 22 September 2024. Sehari setelahnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut paslon.

Saat ditanya soal tahapan kampanye, Erizal menjelaskan nantinya KPU akan memberikan beberapa fasilitas kepada paslon. Meliputi iklan, debat, hingga beberapa alat peraga kampanye. Namun, di sisi lain dia mengaku masih menunggu peraturan dan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh KPU pusat.

BACA JUGA : Bawaslu Siapkan Antisipasi Kerawanan di Pilkada Bantul 2024

"Ketentuan lebih teknisnya kami masih menunggu juknis. Kalau juknis yang lama tahun 2020 sudah ada. Cuma kami tetap masih menunggu juknis pilkada 2024 terkait kampanye," ungkapnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online