Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 11 Juli 2026, Ini Lokasinya
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi megathrust Indonesia./Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA—BMKG mencatat adanya gempa bumi tektonik yang terjadi Kamis (12/8/2024) pukul 10.25.13 WIB wilayah Gunungkidul, Jogja. Adapun kekuatan gempa tercatat magnitudo 4,5.
Kepala Stageof Sleman BMKG Setyoajie Prayoedhie mengatakan berdasarkan hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi di Jogja memiliki parameter dengan magnitudo M4,5.
"Episenter gempabumi terletak pada koordinat 8.72° LS; 110.25° BT tepatnya di laut pada jarak 90 km arah BaratDaya Gunungkidul, DIY dengan kedalaman 30 Km," katanya, Kamis.
Adapun jenis dan mekanisme gempa bumi, sambung Setyo, jika memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi di Jogja merupakan jenis gempa bumi dangkal. "Ini akibat adanya deformasi batuan di bidang kontak antar lempeng (megathrust)," paparnya.
Guncangan gempa bumi ini, lanjut Setyo, dirasakan di daerah Gunungkidul, Bantul, Pacitan, Wonogiri II MMI (Getaran dirasakan sedikit orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang).
"Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut," katanya.
Dia menambahkan hasil monitoring BMKG menunjukkan Gempa bumi ini merupakan bagian rangkaian gempa bumi Gunungkidul M5,8 yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 pukul 19.57.42 WIB. "Hingga kini tercatat adanya 258 kali gempabumi susulan (aftershock)," katanya.
Setyo berharap masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa.
"Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yg membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali kedalam rumah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.