Wisata Edukasi Madukismo Bantul, Serunya Naik Lori Melihat Proses Produksi Gula
Wisata edukasi Madukismo mengajak pengunjung naik kereta lawas menyusuri pabrik dan melihat proses tebu hingga menjadi kristal gula.
Sekda DIY Beny Suharsono memberikan keterangan kepada wartawan soal kenaikan harga cabai yang bisa diatasi dengan pemanfaatan teknologi oleh petani, Rabu (29/11/2023) (Harian Jogja/Yosep Leon Pinsker)
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menyebut telah menerima pengajuan cuti dari sejumlah kepala daerah petahana yang maju kembali di Pilkada 2024. Surat itu telah ditindaklanjuti dengan menyiapkan pejabat sementara atau Pjs agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di wilayah itu.
Diketahui tiga daerah yakni Gunungkidul, Bantul dan Sleman kepala daerah yang kini menjabat kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024. Sesuai aturan mereka harus mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan tidak diperbolehkan memakai fasilitas negara saat bersamanya.
BACA JUGA: Bawaslu Sleman Butuh 1.731 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, Segini Honornya
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, pihaknya sudah menikmati surat pengajuan cuti dari sejumlah kepala daerah yang maju Pilkada 2024 beberapa waktu lalu. Cuti sudah diberikan dan sekarang tengah diproses penggantinya.
"Sudah kami proses dan sudah selesai ditandatangani, itu kan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri," jelas Beny, Selasa (17/9/2024).
Menurut Beny, kepala daerah petahana yang maju kembali di Pilkada 2024 harus sudah cuti pada 25 September sampai dengan 23 November 2024 atau selama tahapan kampanye berlangsung.
"Maka Gubernur mengangkat Pjs dan akan dikukuhkan sehari sebelum CLTN dan salah satu tugas Pjs adalah menjaga netralitas ASN di Pilkada 2024," terangnya.
Beny menambahkan, pejabat yang nantinya ditunjuk sebagai Pjs di tiga kabupaten tersebut diambil dari provinsi lantaran syaratnya harus ASN setingkat eselon II. Pihaknya mengaku masih memproses nama yang akan ditunjuk untuk mengisi jabatan Pjs Bupati itu.
"Pjs-nya dari pejabat provinsi agar semua nyaman. Salah satunya tugas Pjs menyelenggarakan Pilkada dengan tertib, lancar dan aman," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ yang mengatur soal CLTN. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kepala daerah harus cuti paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon.
Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana yang maju tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wisata edukasi Madukismo mengajak pengunjung naik kereta lawas menyusuri pabrik dan melihat proses tebu hingga menjadi kristal gula.
Ratusan siswa SMKN 1 Boyolangu Tulungagung mengeluh diare usai santap menu MBG. Dinkes amankan sampel makanan untuk uji laboratorium.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 18 September 2026 melayani 24 perjalanan rute Stasiun Tugu-YIA PP. Cek jam keberangkatan dan waktu tempuhnya.
Forum Warek Akademik Perguruan Tinggi se-Indonesia 2026 di Unhas fokus membahas mitigasi kecurangan SNPMB dan empat isu strategis.
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 18 September 2026 beserta lokasi Satpas, Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C aktif agar tak antre.
Mentan Amran Sulaiman instruksikan Bapanas tindak tegas beras fortifikasi melanggar aturan. DPR dukung pencabutan izin usaha pelaku.