Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Ini Hasil Rapat Pemkab dan Aparat
Polemik GMS Bantul berujung kesepakatan. Ibadah tetap boleh, namun wajib lengkapi izin. Polisi siap tindak pelaku intimidasi.
Sekda DIY Beny Suharsono memberikan keterangan kepada wartawan soal kenaikan harga cabai yang bisa diatasi dengan pemanfaatan teknologi oleh petani, Rabu (29/11/2023) (Harian Jogja/Yosep Leon Pinsker)
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menyebut telah menerima pengajuan cuti dari sejumlah kepala daerah petahana yang maju kembali di Pilkada 2024. Surat itu telah ditindaklanjuti dengan menyiapkan pejabat sementara atau Pjs agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di wilayah itu.
Diketahui tiga daerah yakni Gunungkidul, Bantul dan Sleman kepala daerah yang kini menjabat kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024. Sesuai aturan mereka harus mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan tidak diperbolehkan memakai fasilitas negara saat bersamanya.
BACA JUGA: Bawaslu Sleman Butuh 1.731 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, Segini Honornya
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, pihaknya sudah menikmati surat pengajuan cuti dari sejumlah kepala daerah yang maju Pilkada 2024 beberapa waktu lalu. Cuti sudah diberikan dan sekarang tengah diproses penggantinya.
"Sudah kami proses dan sudah selesai ditandatangani, itu kan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri," jelas Beny, Selasa (17/9/2024).
Menurut Beny, kepala daerah petahana yang maju kembali di Pilkada 2024 harus sudah cuti pada 25 September sampai dengan 23 November 2024 atau selama tahapan kampanye berlangsung.
"Maka Gubernur mengangkat Pjs dan akan dikukuhkan sehari sebelum CLTN dan salah satu tugas Pjs adalah menjaga netralitas ASN di Pilkada 2024," terangnya.
Beny menambahkan, pejabat yang nantinya ditunjuk sebagai Pjs di tiga kabupaten tersebut diambil dari provinsi lantaran syaratnya harus ASN setingkat eselon II. Pihaknya mengaku masih memproses nama yang akan ditunjuk untuk mengisi jabatan Pjs Bupati itu.
"Pjs-nya dari pejabat provinsi agar semua nyaman. Salah satunya tugas Pjs menyelenggarakan Pilkada dengan tertib, lancar dan aman," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ yang mengatur soal CLTN. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kepala daerah harus cuti paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon.
Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana yang maju tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polemik GMS Bantul berujung kesepakatan. Ibadah tetap boleh, namun wajib lengkapi izin. Polisi siap tindak pelaku intimidasi.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
11 manfaat beras kencur untuk kesehatan, mulai dari menambah nafsu makan, menjaga stamina, hingga membantu tidur lebih nyenyak.
Sekawan Limo 2 Gunung Klawih tembus 212 ribu penonton di hari pertama, catat rekor box office Indonesia 2026.
Ngecas mobil listrik semalaman aman berkat BMS, bahkan lebih baik untuk baterai dibanding fast charging menurut studi Geotab.