Satpol PP Sleman dan Bea Cukai Gencarkan Kampanye Berantas Rokok Ilegal

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Selasa, 17 September 2024 22:37 WIB
Satpol PP Sleman dan Bea Cukai Gencarkan Kampanye Berantas Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok-Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman bersama Bea Cukai Yogyakarta kembali menggelar sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat. Pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu komponen penting agar DBHCHT yang bisa dimanfaatkan tak menurun.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengungkapkan penggunaan DBHCHT dimanfaatkan untuk mendanai berbagai sektor.

Di antaranya untuk pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

Pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian penting untuk diimplementasikan, karena jika dibiarkan beredar dana bagi hasil akan berkurang begitu pun pemanfaatannya. 

BACA JUGA: Pemda DIY Tegaskan Netralitas ASN Harus Sampai ke Tingkat Kelurahan

"Saya harap masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun memperjualbelikannya. Apabila rokok ilegal masih beredar maka dana bagi hasil akan berkurang begitu pun pemanfaatannya," tegas Danang, Selasa (17/9/2024).

Karenanya penyelenggaraan sosialisasi DBHCHT bertujuan menyebarkan informasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada masyarakat. Termasuk penyebaran informasi kepada para pemangku kepentingan di tingkat kalurahan dan kapanewon.

 Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan sosialisasi DBHCHT turut menggandeng Bea Cukai Jogjakarta sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang masih beredar di pasaran.

Perempuan yang akrab disapa Evie tersebut menambahkan sosialisasi DBHCHT juga sebagai sarana pemantauan dan evaluasi serta mendukung bidang penegakan hukum dalam penegakan dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. 

Pada 2024 ini Satpol PP Kabupaten Sleman mendapatkan anggaran lebih dari Rp 272 juta atau 10 persen dari total anggaran DBHCHT yang rencananya akan digunakan untuk mendanai kegiatan di bidang penegakan hukum.

"Salah satunya Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal," terang Evie.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online