Advertisement
Pemda DIY Tegaskan Netralitas ASN Harus Sampai ke Tingkat Kelurahan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Pemda DIY tak henti-hentinya mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) di wilayah setempat untuk menjaga komitmennya soal netralitas pada penyelenggaraan Pilkada serentak mendatang.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, dirinya menghadiri acara bertajuk Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara hari ini.
Advertisement
BACA JUGA: Mobil Dinas di Sekretariat DPRD Bantul Dikandangkan selama Kampanye Pilkada Bantul
Dalam agenda itu kepala daerah diminta untuk mengawal jalannya Pilkada 2024 dan melakukan pengawasan yang optimal soal netralitas ASN. Pihaknya memastikan bahwa Pemda DIY akan komitmen melaksanakan hal itu.
"Acara ini hanya peneguhan saja dan sejak Pemilu 2024 kami sudah komitmen soal Netralitas ASN," katanya, Selasa (17/9/2024).
Beny mengklaim bahwa, netralitas ASN bahkan dilakukan pihaknya sampai ke tingkat kelurahan dan desa untuk memastikan tidak ada fenomena dukung mendukung bagi salah satu pasangan calon yang maju.
"Kami sudah sangat tegas sampai ke level kelurahan dan perangkat, jangkauannya sudah sampai ke sana. Juga akan dilakukan edukasi dan literasi kepada perangkat pemerintahan sampai level kelurahan," jelasnya.
Sementara Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja mengingatkan Lurah dan perangkat Kalurahan di wilayah ini untuk bersikap netral saat pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Jogja dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 mendatang.
Hal ini mengacu pada aturan yang ada misalnya Surat Edaran Bawaslu RI No. 92/2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dalam hal ini Lurah pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
"Potensi pelangggaran terkait netralitas Lurah maupun perangkat Kalurahan yakni berupa keberpihakan pada salah satu pasangan calon tertentu," kata Anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba.
Forpi Kota Jogja, kata dia kembali mengingatkan kepada ASN termasuk Lurah maupun perangkat Kalurahan yang ada di Kota Jogja untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 ini.
"Jika nantinya ada Lurah maupun perangkat Kalurahan terbukti melanggar aturan, maka sanksinya dapat berupa sanksi administratif berupa teguran sampai dengan sanksi pemberhentian dari jabatan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul Pindah
- Temui Sultan HB X, Fraksi Gerindra Siap Perjuangkan Danais ke Pusat
- Batalkan Pesanan Makanan Berkali-Kali, Seorang Konsumen di Godean Berurusan dengan Polisi
- Bantul Terus Ajukan Penetapan Cagar Budaya, Mayoritas Milik Pribadi
- FKPTT Dorong Pemerintah Beri Kepastian Politik dan Hukum bagi Warga Eks Timor Timur
Advertisement
Advertisement