DLH Kulonprogo Awasi Ketat Pengembangan Wisata Pantai Selatan
DLH Kulonprogo mendorong pengembangan wisata pantai selatan berbasis green tourism dengan pengawasan ketat terhadap lingkungan pesisir.
Rokok - Ilustrasi/StockCake
Harianjogja.com, KULONPROGO–DPRD Kulonprogo mengesahkan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok yang memberi kelonggaran iklan dan sponsor rokok demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Proses revisi ini tergolong cepat, mengingat usulan baru masuk pada Oktober 2025 dan berhasil ditetapkan menjelang akhir Desember ini.
Salah satu poin perubahan krusial dalam revisi Perda KTR ini berkaitan dengan regulasi iklan, promosi, hingga sponsor produk rokok untuk berbagai kegiatan di wilayah Kulonprogo. Perubahan ini membuka celah yang sebelumnya tertutup rapat pada regulasi lama.
“Setelah melakukan pencermatan, pembahasan dalam rapat internal Panitia Khusus (Pansus) maupun rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka Pansus DPRD menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo,” ujar Juru Bicara Pansus Revisi Perda KTR, Bernardus Sri Narendra, Jumat (19/12/2025).
Dalam revisi terbaru, iklan dan penyelenggaraan sponsor rokok mendapatkan kelonggaran. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kulonprogo. Meski demikian, detail teknis mengenai penyelenggaraannya tidak diatur secara rinci dalam Perda, melainkan akan dijabarkan melalui aturan turunan.
“Pasal 13 disepakati berbunyi: ketentuan lebih lanjut mengenai iklan rokok dan penyelenggaraan sponsor rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” lanjut Bernardus.
Walaupun ada pelonggaran, titik-titik yang telah ditetapkan sebagai KTR tetap dilarang keras untuk digunakan sebagai tempat mempromosikan, memproduksi, maupun menjual rokok.
Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifuddin, menjelaskan bahwa revisi ini harus rampung tahun ini karena sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Terkait radius penjualan rokok sejauh 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, Aris menyebut tetap diperbolehkan dengan syarat tertentu.
"Boleh, boleh. Ada aturan teknisnya di Perbup soal cara penjualan rokok, seperti misalnya tidak terlihat secara gamblang," tutur Aris.
Aris mengakui aturan jarak penjualan ini sempat memicu pro dan kontra, terutama penolakan dari pekerja serta pelaku industri tembakau. Ia menilai Perda KTR yang baru ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi pedagang kecil agar lebih tertib secara administratif.
“Kita sedang mengatur bagaimana termasuk pedagang-pedagang kecil yang belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) ini menjadi bagian untuk diedukasi agar tertib administratif dan tertib Perda,” tandasnya.
Di sisi lain, pengesahan yang terkesan cepat ini mendapat kritik dari Komunitas Kretek Kulonprogo. Perwakilan komunitas, Khoirul Afifudin, menilai pembahasan revisi Perda KTR dilakukan secara terburu-buru tanpa melibatkan partisipasi luas dari serikat buruh maupun pedagang kecil.
"Terburu-buru segera ingin disahkan. Komunitas Kretek menanyakan mengapa terkesan sangat mendesak dalam mengesahkannya," ucap Khoirul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Kulonprogo mendorong pengembangan wisata pantai selatan berbasis green tourism dengan pengawasan ketat terhadap lingkungan pesisir.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.
Info lengkap SPMB DIY 2026. Simak syarat masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri, jadwal aktivasi PIN, hingga prosedur pendaftaran online bagi warga Yogyakarta.
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.
Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dan Mozambik pada FIFA Matchday Juni 2026 untuk mendongkrak ranking FIFA.
Blunder Bento pada menit 90+8 membuat Al Nassr gagal mengunci gelar Saudi Pro League usai ditahan imbang Al Hilal 1-1.