Advertisement
Keraton Jogja Memperkuat Tertib Administrasi Tanah Kasultanan
Serat Kekancingan. / Kratonjogja.id
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Keraton Jogja (Ngayogyakarta Hadiningrat) memperkuat tertib administrasi dan pengawasan pemanfaatan tanah Kasultanan guna memastikan penggunaan Sultan Ground (SG) oleh masyarakat dan pemerintah berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum.
Sejak 2017 hingga Desember 2025, Keraton Jogja telah menerbitkan 445 serat kekancingan sebagai dasar legalitas pemanfaatan tanah Sultan Ground. Selain itu, tercatat 2.757 rekomendasi pemanfaatan tanah Kasultanan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan fasilitas umum.
Advertisement
Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Keraton Jogja, GKR Mangkubumi, menyampaikan penertiban administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemanfaatan tanah Kasultanan di Kota Jogja. Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan lahan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Izin [serat kekancingan] ini memberi kepastian status bagi warga dan tertib administrasi. Selama ini ada masyarakat yang menggunakan tanah, namun belum memiliki kepastian hukum. Kami senang karena tertib administrasi itu penting dan pelaksanaannya dipantau serta dibatasi regulasi,” katanya, Kamis (18/12/2025).
BACA JUGA
Ia menjelaskan Keraton Jogja bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta pemerintah kabupaten dan kota di DIY, terus melakukan pengawasan pemanfaatan tanah Kasultanan, baik yang telah maupun belum dimanfaatkan masyarakat. Pengawasan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan tanah Kasultanan di DIY.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan, menuturkan pemanfaatan tanah Kasultanan di Kota Jogja digunakan untuk kebutuhan hunian warga serta mendukung pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Ia menilai kepastian administrasi lahan penting untuk menjaga kenyamanan dan keberlanjutan pelayanan publik.
“Pengakuan ini memberi kenyamanan dan keamanan bagi warga. Pemkot [Jogja] dan Keraton [Jogja] berharap semua tertib. Penyerahan kekancingan/palilah menjadi bukti bahwa masyarakat diakui untuk menghuni lahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
2 Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Diduga Memeras, Ini Jumlahnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




