Update Kasus Daycare Jogja, Puluhan Anak Alami Gangguan Tumbuh Kembang
Dinkes Jogja temukan 30 anak daycare alami gangguan gizi dan tumbuh kembang. Penanganan terapi dan pemulihan sedang dilakukan.
Serat Kekancingan. - Kratonjogja.id
Harianjogja.com, JOGJA—Keraton Jogja (Ngayogyakarta Hadiningrat) memperkuat tertib administrasi dan pengawasan pemanfaatan tanah Kasultanan guna memastikan penggunaan Sultan Ground (SG) oleh masyarakat dan pemerintah berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum.
Sejak 2017 hingga Desember 2025, Keraton Jogja telah menerbitkan 445 serat kekancingan sebagai dasar legalitas pemanfaatan tanah Sultan Ground. Selain itu, tercatat 2.757 rekomendasi pemanfaatan tanah Kasultanan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan fasilitas umum.
Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Keraton Jogja, GKR Mangkubumi, menyampaikan penertiban administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemanfaatan tanah Kasultanan di Kota Jogja. Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan lahan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Izin [serat kekancingan] ini memberi kepastian status bagi warga dan tertib administrasi. Selama ini ada masyarakat yang menggunakan tanah, namun belum memiliki kepastian hukum. Kami senang karena tertib administrasi itu penting dan pelaksanaannya dipantau serta dibatasi regulasi,” katanya, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan Keraton Jogja bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta pemerintah kabupaten dan kota di DIY, terus melakukan pengawasan pemanfaatan tanah Kasultanan, baik yang telah maupun belum dimanfaatkan masyarakat. Pengawasan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan tanah Kasultanan di DIY.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan, menuturkan pemanfaatan tanah Kasultanan di Kota Jogja digunakan untuk kebutuhan hunian warga serta mendukung pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Ia menilai kepastian administrasi lahan penting untuk menjaga kenyamanan dan keberlanjutan pelayanan publik.
“Pengakuan ini memberi kenyamanan dan keamanan bagi warga. Pemkot [Jogja] dan Keraton [Jogja] berharap semua tertib. Penyerahan kekancingan/palilah menjadi bukti bahwa masyarakat diakui untuk menghuni lahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Jogja temukan 30 anak daycare alami gangguan gizi dan tumbuh kembang. Penanganan terapi dan pemulihan sedang dilakukan.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.