28 UMKM Kuliner Jogja Ikuti Kurasi, Bidik Pasar Ritel dan Hotel
Sebanyak 28 UMKM kuliner binaan Pemkot Jogja mengikuti kurasi produk untuk meningkatkan kualitas dan membuka akses pasar lebih luas.
Serat Kekancingan. - Kratonjogja.id
Harianjogja.com, JOGJA—Keraton Jogja (Ngayogyakarta Hadiningrat) memperkuat tertib administrasi dan pengawasan pemanfaatan tanah Kasultanan guna memastikan penggunaan Sultan Ground (SG) oleh masyarakat dan pemerintah berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum.
Sejak 2017 hingga Desember 2025, Keraton Jogja telah menerbitkan 445 serat kekancingan sebagai dasar legalitas pemanfaatan tanah Sultan Ground. Selain itu, tercatat 2.757 rekomendasi pemanfaatan tanah Kasultanan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan fasilitas umum.
Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Keraton Jogja, GKR Mangkubumi, menyampaikan penertiban administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemanfaatan tanah Kasultanan di Kota Jogja. Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan lahan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Izin [serat kekancingan] ini memberi kepastian status bagi warga dan tertib administrasi. Selama ini ada masyarakat yang menggunakan tanah, namun belum memiliki kepastian hukum. Kami senang karena tertib administrasi itu penting dan pelaksanaannya dipantau serta dibatasi regulasi,” katanya, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan Keraton Jogja bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta pemerintah kabupaten dan kota di DIY, terus melakukan pengawasan pemanfaatan tanah Kasultanan, baik yang telah maupun belum dimanfaatkan masyarakat. Pengawasan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan tanah Kasultanan di DIY.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan, menuturkan pemanfaatan tanah Kasultanan di Kota Jogja digunakan untuk kebutuhan hunian warga serta mendukung pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Ia menilai kepastian administrasi lahan penting untuk menjaga kenyamanan dan keberlanjutan pelayanan publik.
“Pengakuan ini memberi kenyamanan dan keamanan bagi warga. Pemkot [Jogja] dan Keraton [Jogja] berharap semua tertib. Penyerahan kekancingan/palilah menjadi bukti bahwa masyarakat diakui untuk menghuni lahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 28 UMKM kuliner binaan Pemkot Jogja mengikuti kurasi produk untuk meningkatkan kualitas dan membuka akses pasar lebih luas.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026