Advertisement
BPBD Bantul Susun Rencana Kontingensi Tsunami 2026 sampai 2028
Kantor BPBD Bantul. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul menyusun rencana kontingensi tsunami periode 2026–2028 guna memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan bencana di pesisir selatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Bantul, Bambang Huda Riyanto, menjelaskan bahwa rencana kontingensi ini dirancang sebagai panduan koordinasi lintas lembaga, organisasi, hingga perorangan. Tujuannya agar respons kebencanaan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan efektif.
Advertisement
“Dokumen ini berfungsi memastikan kemampuan sumber daya yang tersedia, sekaligus menciptakan mekanisme pengambilan keputusan yang cepat sehingga waktu respons bisa dipersingkat. Yang paling utama adalah menyelamatkan nyawa,” kata Bambang, Jumat (19/12/2025).
Penyusunan dokumen ini melibatkan tim penulis internal BPBD Bantul serta pendampingan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Prosesnya mencakup berbagai tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, finalisasi, hingga tindak lanjut operasional.
BACA JUGA
Bambang menambahkan bahwa dokumen ini memiliki masa berlaku yang dinamis. "Masa berlakunya nanti tiga tahun dan akan ditinjau ulang setiap enam bulan," tuturnya mengoreksi rencana periodisasi dokumen tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Bantul, Mujahid Amrudin, menyatakan bahwa tsunami merupakan salah satu ancaman bencana dengan tingkat risiko tinggi di Kabupaten Bantul. Dari 17 kapanewon yang ada, tiga wilayah berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan masuk dalam zona merah.
Ketiga wilayah tersebut adalah:
- Kapanewon Srandakan
- Kapanewon Sanden
- Kapanewon Kretek
Berdasarkan Peta Bahaya Tsunami yang diterbitkan BMKG pada 2019, waktu tiba gelombang tsunami (warning time) di pesisir DIY diperkirakan hanya berkisar 37–43 menit. Adapun ketinggian gelombang maksimum diprediksi bisa mencapai 18–22 meter.
Kawasan pesisir selatan Bantul kini terus berkembang pesat sebagai pusat permukiman, pariwisata, pertanian, hingga pendidikan. Keberadaan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) juga menjadikannya jalur transportasi strategis yang padat aktivitas.
“Perkembangan kawasan pesisir ini membuat potensi dampak tsunami menjadi semakin signifikan apabila bencana benar-benar terjadi,” ujar Mujahid.
Oleh karena itu, Pemkab Bantul menilai penyusunan rencana kontingensi yang memuat kebijakan, strategi, serta langkah operasional darurat sangat mendesak. Dokumen ini diharapkan mampu mewujudkan penanganan bencana yang terpadu dan terkoordinasi untuk meminimalkan risiko jatuhnya korban jiwa.
Rencana Kontingensi Bencana Tsunami Kabupaten Bantul ini diproyeksikan berlaku untuk periode 2026–2028. Penetapan jangka waktu ini bertujuan agar dokumen tetap relevan dengan dinamika lapangan, seperti perubahan kepadatan penduduk, infrastruktur, maupun kapasitas sumber daya.
"Selama periode tersebut, kami akan melakukan peninjauan ulang minimal satu kali setiap tahun untuk mengidentifikasi perubahan situasi. Apabila diperlukan, hasil peninjauan dapat menjadi dasar pemutakhiran rencana kontingensi tsunami," pungkas Mujahid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Operasional Lima SPPG di Kulonprogo Dihentikan Sementara
- Keluhan Wisatawan Picu Penataan Pantai Parangtritis Bantul
- BANK BANTUL: Membangun Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Upah Tak Dibayar, Pekerja Sleman Laporkan Perusahaan ke Disnaker
- PSS Sleman Fokus Internal Game Jaga Ritme Jelang Championship
Advertisement
Advertisement





