Advertisement

Vonis Mafia Tanah Bantul, Achmadi Dihukum 2,5 Tahun

Yosef Leon
Kamis, 20 November 2025 - 19:17 WIB
Sunartono
Vonis Mafia Tanah Bantul, Achmadi Dihukum 2,5 Tahun Para terpidana kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah atau mafia tanah dengan korban Mbah Tupon saat menjalani sidang vonis di PN Bantul, Kamis (20/11/2025). Majelis hakim PN Bantul menjatuhkan hukuman paling tinggi pada M. Achmadi dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. - Harian Jogja/Yosef Leon.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan vonis yang bervariasi pada terpidana kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah atau mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon. Hukuman tertinggi dijatuhkan kepada Muhammad Achmadi dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp500 juta karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dan UU No. 8/2010 tentang TPPU. 

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/11/2025) di PN Bantul itu, majelis hakim yang diketuai oleh Gatot Raharjo bersama dua anggota, Dhitya Kusumaningprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia secara berurutan membacakan vonis mulai dari terpidana Triono, Anhar Rusli, Bibit Rustamta, Fitri Wartini, Tryono, Achmadi dan Indah Fatmawati. 

Advertisement

Majelis hakim menyatakan Triono terbukti sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, dan menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut.

Adapun Anhar Rusli dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan surat autentik sesuai dakwaan alternatif ketiga. Hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara, dan Anhar langsung menyatakan banding atas putusan itu.

Sedangkan Bibit Rustamta, majelis menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Bibit dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Selanjutnya Fitri Wartini divonis 1 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan penggelapan sesuai dakwaan alternatif kedua. Berbeda dengan lainnya, Fitri menerima putusan majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa Achmadi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan turut serta memakai harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara," kata anggota majelis hakim Sisilia Dian Jiwa Yustisia. 

Untuk Triyono, majelis hakim menyebut dirinya terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua dan divonis hukuman penjara 1 tahun empat bulan. Sementara Indah Fatmawati dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Keduanya juga mengaku kasih mempertimbangkan hasil vonis sebelum menerima atau mengajukan banding. 

Sertifikat Dikembalikan ke Mbah Tupon

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan agar satu lembar fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 atas nama Indah Fatmawati, seluas 1.655 meter persegi di Bangunjiwo, dikembalikan kepada saksi Tupon Hadi Suwarno.

Selain itu satu bendel sertifikat hak milik SHM nomor 24452 Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi Suwarno seluas 292 m² sebagaimana tercantum dalam surat ukur tertanggal 2 September 2021 nomor 23765 Bangunjiwo 2021 turut dikembalikan kepada Mbah Tupon.

Perwakilan tim penasehat hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menyatakan sertifikat tersebut masih dibebani hak tanggungan di PT. PNM karena sempat digadaikan oleh salah satu terpidana, sehingga proses pengembalian hak penuh atas aset tersebut belum dapat diselesaikan.

Ia juga menyampaikan vonis terhadap para terdakwa memang belum sepenuhnya memenuhi harapan pihak keluarga. Namun bagi mereka, kepastian bahwa para pelaku dinyatakan bersalah menjadi landasan penting untuk langkah hukum selanjutnya.

“Yang paling penting bagi kami adalah pembuktian bahwa memang para terdakwa bersalah dan ada kejahatan dalam proses balik nama sertifikat itu. Ini menjadi dasar bagi kami untuk memperjuangkan pengembalian hak Mbah Tupon,” ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa upaya tindak lanjut masih diperlukan, termasuk proses penyelesaian hak tanggungan di PNM serta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul. Selama sertifikat masih terkait kredit, proses balik nama tidak dapat dilanjutkan.

“Ini tidak sederhana. Kami akan diskusikan langkah hukum berikutnya dengan tim, karena masih ada kaitan dengan kredit almarhum Thomas yang membuat sertifikat itu dibebani hak tanggungan. Setelah tanggungan selesai, barulah BPN dapat memproses balik nama sesuai putusan pengadilan,” katanya.

Sementara Mbah Tupon mengaku lega dengan rangkaian panjang proses hukum yang dijalani keluarganya. "Harapan saya cuma satu sertifikat tanah yang jadi sengketa segera kembali jadi hak milik saya," pungkas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Polri Buru Dua WNA Dalang Pinjol Ilegal Dompet Selebriti

Polri Buru Dua WNA Dalang Pinjol Ilegal Dompet Selebriti

News
| Kamis, 20 November 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement