Gunungkidul Bidik Pengurangan Sampah Organik hingga 40 Persen
DLH Gunungkidul menargetkan pengurangan sampah organik hingga 40% melalui Masgun Maos dan pengolahan sampah mandiri dari rumah.
Petugas gabungan bersama Sat Pol PP Bantul saat merazia pedagang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kapanewon Jetis belum lama ini. Dokumentasi Istimewa (email)
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama unsur Kejaksaan dan Bea Cukai setempat menggelar operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kapanewon Jetis. Operasi ini menyasar sejumlah warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ambar Sutadi mengatakan, informasi soal peredaran rokok ilegal itu diperoleh dari aduan masyarakat, lantas petugas menyisir sebuah warung di Kalurahan Patalan. Dari hasil pemeriksaan berdasarkan informasi intelijen, ditemukan sebanyak 660 batang rokok jenis SPM dan 940 batang rokok jenis SKM dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
"Seluruh barang bukti langsung kami sita. Pemilik warung juga dikenai sanksi denda di tempat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ambar, Sabtu (28/6/2025).
BACA JUGA: Area Baru Parkir Malioboro di Kotabaru Mulai Digunakan, Pembatas Jalan Dibongkar
Penyidik dari Bea Cukai turut melakukan pemberkasan terhadap barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Selain penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari menjual rokok ilegal.
Ambar menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Operasi ini adalah upaya kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan. Kami berharap langkah ini mampu menekan peredaran rokok ilegal di Bantul,” ujarnya.
Satpol PP Bantul menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa, demi menciptakan lingkungan yang taat hukum dan tertib aturan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Gunungkidul menargetkan pengurangan sampah organik hingga 40% melalui Masgun Maos dan pengolahan sampah mandiri dari rumah.
Pieter Huistra menilai PSS Sleman berada di jalur tepat untuk membangun permainan dominan menjelang Super League 2026/2027.
Gempa M7,7 yang berpusat di Nagekeo dirasakan di Kota Bima. Satu rumah rusak sedang, Gudang Bulog dan plafon masjid juga terdampak.
IMI menghentikan sementara drag race di lintasan non-permanen seperti jalan raya dan kompleks perumahan di seluruh Indonesia.
Sebanyak 68 foto jurnalistik ANTARA dipamerkan di Titik Nol Kilometer Jogja pada 14-21 Agustus untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI.
Pemerintah menargetkan pembiayaan RAPBN 2027 sebesar Rp671,2 triliun, turun 8,6% dari outlook 2026 yang mencapai Rp734,3 triliun.