30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Ilustrasi dana Kampanye/JDIH KPU RI
Harianjogja.com, BANTUL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menawarkan dua opsi terkait batasan penggunaan dana kampanye setiap pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024. Jumlah pembatasan dana kampanye itu nantinya akan ditetapkan pada 24 September 2024.
Kepala Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan dari hasil rapat pleno komisioner KPU bantul pada Rabu lalu terdapat dua opsi batasan dana kampanye paslon selama Pilkada 2024 ini.
Opsi pertama yakni Rp44,6 miliar dan opsi kedua Rp81,9 miliar. Jumlah tersebut, kata Mestri, mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah. Sementara model kampanye yang dihitung dalam simulasi batasan dana kampanye tersebut di antaranya adalah pertemuan terbatas maksimal 1000 orang, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, pembuatan alat peraga, dan kegiatan lain (rapat umum, kampanye melalui media sosial, dan kampanye melalui media daring).
Opsi itu itu juga mendasarkan pasal 74 ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pembatasan Dana Kampanye
“KPU kemudian menawarkan dua opsi itu kepada Paslon. Selanjutnya kami menunggu masukan dari Paslon, sebelum ditetapkan pada 24 September 2024,” kata Mestri, dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Lebih lanjut Mestri menyatakan setelah opsi batasan dana kampanye itu disahkan salah satunya, maka harus dipatuhi oleh semua paslon, karena ada konsekuensi hukum jika dilanggar, yakni harus mengembalikan kelebihan pengeluaran dana ke kas negara. “Dalam hal pasangan calon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon tersebut tidak diusulkan sebagai pasangan calon terpilih,” tegasnya.
Selain mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, KPU Bantul saat ini juga tengah mempersiapkan penetapan pasangan calon yang akan diselenggarakan pada 22 September 2024. Setelah paslon ditetapkan, kemudian ada pengundian nomor urut paslon pada 23 September 2023. Pengundian nomor urut akan diselenggarakan di Pendopo KPU Bantul.
Sementara itu ada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul dalam Pilkada 2024 ini. Mereka adalah Abdul Halim Muslih - Arus Suharyanta, Joko B Purnomo - Rony Wijaya Indra Gunawan, dan Untoro Hariadi - Wahyudi Anggoro Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Oktober 2026 tersedia di Sleman dan Bantul. Cek lokasi, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia ke lima tujuan. Simak jam keberangkatan dan informasi tarif DAMRI dari YIA.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.