Advertisement

Promo November

Curigai 3 Baliho OPD Digunakan untuk Kampanye, Bawaslu Bantul Minta Klarifikasi ke Pemkab Bantul

Jumali
Jum'at, 20 September 2024 - 14:37 WIB
Arief Junianto
Curigai 3 Baliho OPD Digunakan untuk Kampanye, Bawaslu Bantul Minta Klarifikasi ke Pemkab Bantul Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul akan berkoordinasi dengan Pemkab Bantul terkait keberadaan tiga baliho di wilayah Bumi Projotamansari yang diindikasikan digunakan oleh salah satu bakal paslon di Pilkada Bantul untuk berkampanye.

Koordinasi penting dilakukan untuk memastikan jika materi dan kepemilikan dari Baliho tersebut benar-benar berasal dari Pemkab Bantul.

Advertisement

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menegaskan apa yang dilakukannya bukan dalam rangka penanganan pelanggaran. Akan tetapi, koordinasi dan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Bantul tersebut sebagai  antisipasi pelanggaran kampanye dan melakukan konfirmasi terkait materi dan kepemilikan baliho di tiga titik tersebut.

Selain itu, kata Didik, Bawaslu Bantul juga mengefektifkan pengawas kecamatan untuk melakukan pengawasan. "Jadi, kami tegaskan sampai siang ini kami belum melakukan pemanggilan OPD. Akan tetapi kami mendatangi Pemkab Bantul dalam hal ini Pak Sekda untuk koordinasi," kata Didik, Jumat (20/9/2024).

Nantinya, Didik mengungkapkan, Bawaslu akan mengkonfirmasi dan mengklarifikasi terkait kepemilikan baliho. Apakah baliho di tiga titik tersebut milik pemkab atau tidak. "Kami juga akan mengonfirmasi materi di baliho tersebut, apakah dari OPD atau bukan? Ketika dari kepemilikan milik pemkab dan informasi dari bukan OPD, tentu kami akan minta pemkab melakuakn penyikapan," kata Didik.

Menurut Didik, dengan belum adanya PKPU tentang kampanye, sedikit banyak membuat pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye.

Meskipun, diakui Didik, Pemkab Bantul telah mengundangkan terkait Perbup Bantul No.66/2024 terkait revisi Perbup Bantul tentang pemasangan APK dan larangan kampanye. "Jadi nantinya jika ada yang belum diatur akan disampaikan ke pemkab. Harapan apa yang ada di Perbup tersebut sesuai dengan PKPU tentang kampanye," ucap Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online

News
| Kamis, 21 November 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement