Viral Video Lama Rumdin Kalapas Waingapu, Pejabat Telah Disanksi
Ditjenpas memastikan video viral penggerebekan rumah dinas Kalapas Waingapu merupakan video lama pada 2024. RB telah dicopot dan diproses hukum.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Seluruh pegawai penerima upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jogja diminta bersikap netral dalam Pilkada 2024.
"Batasan netralitas ASN kami perluas tidak hanya ASN dan PPPK. Artinya semua pegawai yang menerima gaji atau upah dari APBD kita berharap untuk netral," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja Nindyo Dewanto dalam keterangan tertulis Senin (23/9/2024).
Dia mengatakan hal itu mengingat Pilkada 2024 semakin dekat sehingga makin banyak aktivitas dari tim sukses maupun pasangan calon (paslon) peserta pilkada.
Dia menyebut netralitas ASN, antara lain diwujudkan dengan tidak menghadiri kampanye paslon peserta pilkada, termasuk kegiatan OPD Pemkot Jogja tidak boleh mengundang paslon peserta pilkada.
Pemkot Jogja telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 100.3.4/4700/SE/2024 tanggal 10 September 2024 tentang pedoman binwas netralitas bagi ASN di lingkungan Pemkot Jogja dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah Pemkot Jogja Aman Yuriadijaya optimistis seluruh ASN Pemkot Jogja telah memahami dan sepakat terkait dengan aturan-aturan yang ada.
BACA JUGA: Marak Baliho #Bantul Ganti Bupati, Ini Kata Bawaslu
Ia mengatakan kesepakatan terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada 2024 adalah fondasi penting karena ASN menjadi salah satu ekosistem di Kota Jogja yang berada dalam posisi proporsional.
"Apa yang kita sepakati ini adalah kontribusi bagi terlaksananya pilkada secara lancar dan menghasilkan pimpinan daerah yang harapannya mampu membangun Kota Jogja lebih optimal," kata dia.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Jogja Subarjilan menjelaskan terkait dengan sanksi ASN yang tidak netral bisa dikenai sanksi moral dan hukuman disiplin.
Dia menjelaskan mengacu PP Nomor 42 Tahun 2024, ada hukuman disiplin sedang yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ia juga mengingatkan ASN Pemkot Jogja agar berhati-hati dan bersikap netral dalam menggunakan media sosial di masa pilkada.
"'Like (medsos) sudah ada klausulnya di pelanggaran. Harapan kita tetap hati-hati, menahan diri tidak komen dan tidak 'like' dalam medsos. Jangan sampai mengarah pada salah satu paslon," kata Subarjilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ditjenpas memastikan video viral penggerebekan rumah dinas Kalapas Waingapu merupakan video lama pada 2024. RB telah dicopot dan diproses hukum.
Filipina raih Miss Supranational 2026 lewat Katrina Llegado. Agnes Rahajeng dari Indonesia tembus 12 besar. Simak kisah lengkapnya.
Dana pensiun Malaysia KWAP rugi Rp881 miliar akibat penipuan eFishery. PM Anwar akui investasi ini penipuan terencana. Simak selengkapnya.
Anak muda China kini nekat berbagi ranjang dengan orang asing demi menekan biaya sewa. Gaji stagnan dan ancaman PHK memaksa mereka bertahan. Simak kisah lengkap
Dekan Fakultas Psikologi UGM mengajak remaja tidak malu mencari bantuan profesional saat mengalami masalah kesehatan mental.
Survei Vero dan Kadence menunjukkan kepercayaan pada bank digital tertinggi di ASEAN, namun kebocoran data tetap menjadi kekhawatiran utama.